BINTUNI, Mangrove.id| Direktur RSUD Teluk Bintuni, dr. Zadrak A. Tewernussa, Sp.B berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah, tetap mendukung upaya manajemen demi kemajuan pelayanan rumah sakit yang sesuai standard.
Khususnya, menyangkut pengembangan rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, dimana mengharuskan rumah sakit memberlakukan tarif layanan.
“Dalam tahun ini, kami berharap semua bisa menyesuaikan proses yang sudah kita sepakati pasca stakeholder meeting. Ini semua demi kemajuan rumah sakit,” ucap dr. Zadrak di Bintuni, Kamis (11/7/2024).
Kendati telah memberlakukan tarif, ia menuturkan, masyarakat yang sudah tercover dengan BPJS Kesehatan tetap tidak membayar.
Berbeda, bagi pasien yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya, pihak rumah sakit mengenakan tarif layanan sesuai regulasi yang berlaku di daerah.
“Setahu kami, masyarakat Teluk Bintuni hampir semuanya sudah tercover dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Ditanya mengenai teknis pembayaran tarif layanan, ia menjelaskan, pembayaran pasien yang tidak tercover BPJS Kesehatan, pasien akan membayar langsung setelah mendapat pelayanan.
Seperti halnya dengan rumah sakit yang ada diluar Bintuni, ia menyebut, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas yang bisa diakses oleh pasien non BPJS Kesehatan, untuk melakukan pembayaran secara tunai maupun secara elektronik.
“Yang pasti tarifnya sesuai dengan ketentuan daerah,” jelasnya.
Disamping itu, terkait mekanisme pelayanan pasien yang diklaim BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya, petugas rumah sakit akan memastikan status pasien tersebut terlebih dahulu.
“Nanti dilihat, kalau dia tidak menunggak pembayaran maka otomatis BPJS Kesehatan yang akan membayar biayanya. Jadi, pasien tinggal datang berobat lalu pulang,” tandasnya. (wanma)