MANOKWARI, mangrove.id| Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH.,CPCLE mempertanyakan komitmen Polres Teluk Bintuni terkait penanganan lanjutan dibalik perkara Dugaan Korupsi pembangunan fiktif jalan Simei-Obo, distrik Kuri, kabupaten Teluk Bintuni yang telah menyeret dua tersangka dan telah mendapatkan vonis hakim.
Pasalnya dibalik perkara pokok pada kasus itu, terdapat fakta fakta di mana aliran dana korupsi yang dikendalikan oleh seorang DPO ikut mengalir ke sejumlah oknum pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni saat itu.
Selaku praktisi hukum, Rustam menyebut bahwa Polres Teluk Bintuni wajib melakukan pengembangan terhadap penerima aliran dana korupsi itu.
“Tidak, serta merta hanya perkara pokok saja yang ditangani, karena publik tahu bahwa uang korupsi dari proyek fiktif itu mengalir ke sejumlah oknum pejabat penting di Bintuni,” ungkap Rustam.
Menurutnya, selain Polresta Bintuni, Inspektorat juga seharusnya berdiri tegak dan menegakan aturan dengan memanggil, memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada para oknum pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Apa yang saat itu mereka lakukan adalah bentuk pidana. Secara khusus terkait tindak pidana korupsi dan secara umum terkait dengan kode etik ASN. Ini bukan sanksi yang didapat, justru informasinya ada yang dapat promosi,” beber Rustam. (red)
































Hari ini : 855
Kemarin : 670
Total Kunjungan : 177578
Hits Hari ini : 2283
Who's Online : 12