Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Sep 2024 13:53 WIB ·

Polisi Selidiki 33 Anggota MRP PBD atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait OAP


 Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH Perbesar

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Laporan polisi yang diajukan oleh Abner Sanoy terhadap 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), dengan pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, kini memasuki tahap penyelidikan.

Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat sedang menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk segera memanggil saksi-saksi yang terkait dan mempercepat proses gelar perkara, agar kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Akwan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses verifikasi faktual terkait keabsahan status Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Sanoy melaporkan bahwa 33 anggota MRP PBD diduga telah membuat dan menggunakan dokumen palsu yang menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukanlah OAP, meskipun berdasarkan garis keturunan ibu, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw memiliki darah asli Papua.

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.

Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

YLBH Sisar Matiti berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta para saksi dapat segera dipanggil untuk mempercepat jalannya penyelidikan.

“Kami ingin kepolisian memastikan bahwa keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw ditegakkan, serta memastikan bahwa proses verifikasi faktual yang dilakukan sesuai dengan hukum,” tambah Akwan. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 571 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Pansel Diminta Lakukan Seleksi Ulang

27 Februari 2025 - 18:46 WIB

Merasa ‘Dilecehkan’, Yohanes Akwan Gugat KPU Teluk Bintuni ke PN Manokwari

26 Februari 2025 - 21:34 WIB

DKPP Periksa Empat Komisioner KPU Teluk Bintuni Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

26 Februari 2025 - 21:32 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!