BINTUNI, mangrove.id| Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia menyebut bahwa uang pengembalian kerugian negara dalam kasus Korupsi Simei-Obo telah disetorkan ke Kas Daerah.
Kendati demikian, Inspektorat belum menerima dokumen resmi pengembalian kerugian negara tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Teluk Bintuni.
“Saya sempat melihat salinan dokumen surat tersebut, bahwa pengembalian itu sudah masuk ke kas daerah. Tapi secara resmi belum disampaikan ke kita. Nilainya kalau tidak salah 5 miliar lebih tapi saya tidak ingat rincian pastinya,” ujar I Wayan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/12).
Disinggung soal kode etik terhadap ASN yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut, kata Inspektur pihaknya belum menerima salinan putusan Incrah dari pengadilan terkait perkara tersebut.
“Kami juga belum menerima salinan putusan incrah terhadap perkara Simei-Obo. Jika sudah, akan kami laporkan ke pimpinan, karena hal ini juga berkaitan dengan keterlibatan ASN dan kode etik yang mengikat terhadap seorang ASN,” terangnya.
Diketahui, perkara Simei-Obo hanya menyeret dua orang terpidana yakni Muchlis selaku penyedia jasa dan Suradi selaku ASN. Keduanya di Vonis hakim pada 31 Juli 2025 dengan putusan pidana penjara 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Polres Teluk Bintuni yang menangani perkara ini sebelumnya menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lanjutan terhadap perkara Simei-Obo apalagi pengembalian kerugian negara itu tak menghapus pidana.
“Pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta kita menghentikan perkara. Karena sesuai mekanisme dan UU Tipikor khususnya pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” tandasnya. (pim)































Hari ini : 293
Kemarin : 458
Total Kunjungan : 171610
Hits Hari ini : 482
Who's Online : 5