MANOKWARI, Mangrove.id| Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif Kabupaten Manokwari tahun 2024, Kader Partai Golkar, Suryati berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 2.442 suara.
Sejalan dengan hasil tersebut, DPP Partai Golkar mengeluarkan surat penetapan Nomor B-398/DPP/GOLKAR/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar.
Dalam surat itu, Suryati ditunjuk dan ditugaskan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari.
Yohannes Akwan, S.H, MAP selaku Kuasa Hukum dari Suryati, meminta semua pihak untuk menghormati keputusan DPP Partai Golkar. Ia menerangkan, surat DPP Partai Golkar tersebut, sesuai asas hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan propaganda yang menggunakan isu Papua sebagai alasan penolakan,” tegas Akwan dalam rilis yang diterima media ini, Senin (4/11).
Akwan menegaskan, pihaknya akan merespon segala bentuk penghasutan sebagai langkah hukum sebagaimana prosedur hukum dalam Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan sebagai delik formil.
“Untuk itu kami minta hentikan segala bentuk provokasi dan propaganda sesat, yang berdampak pada pencemaran nama baik dari klien saya,” sebut Akwan.
Ia menjelaskan, Keputusan DPP Golkar yang dikeluarkan kepada yang bersangkutan, sejalan dengan Undang-Undang MD3, yang menekankan pentingnya suara terbanyak dalam menentukan representasi.
Di satu sisi, Akwan menilai, ditetapkannya Suryati untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Manokwari, sudah layak, mengingat pengalaman panjangnya di lembaga legislatif.
“Kami berharap, penetapan ini membawa kontribusi positif bagi Kabupaten Manokwari melalui kepemimpinan yang berpengalaman dan terpercaya,” pungkasnya. (rls)