Mangrove.id| Sisa uang ganti rugi yang menjadi tuntutan masyarakat adat Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp 32,4 Miliar kepada Pemerintah atas sumur Migas yang diproduksi BP Tangguh, direalisasikan.
Bertempat di gedung serba guna kota Bintuni, Jumat (29/4/2022), Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membayar dana tersebut secara bertahap, yang diserahkan langsung Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT.
Prosesi pembayaran tahap pertama sebesar Rp 16,2 Miliar ini disaksikan banyak pihak berkompeten diantaranya, Gubernur Papua Barat (via Zoom Meeting), SKK Migas, BP Berau.Ltd, Forkopimda Teluk Bintuni, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, Plt Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Awak, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, Tokoh Agama serta para Pemilik Hak Ulayat dan para kepala distrik di wilayah Sebyar.
Bupati Petrus Kasihiw, disela-sela penyerahan dana tersebut, sangat berharap agar masyarakat adat Sebyar selaku penerima manfaat tidak menggunakan uang tersebut dengan foya-foya. Namun, Bupati berpesan uang tersebut digunakan secara produktif.
“Ini rezeki, berkat di bulan Ramadhan. Jadi saya mohon gunakan uang ini dengan sebaik mungkin. Jangan uang habis beli barang-barang yang cepat rusak. Tapi, sumbangkan sedikit rezeki pada Gereja dan Masjid,” ucap Bupati.
Bupati menyatakan, Pemerintah akan berupaya sisa dana kompensasi sebesar Rp 16,2 Miliar sebagai pencairan tahap dua, akan direalisasikan sesegera mungkin. (Susi)

































Hari ini : 388
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164271
Hits Hari ini : 1029
Who's Online : 7