BINTUNI, Mangrove.id| RSUD Teluk Bintuni saat ini telah memberlakukan tarif layanan pasca berlakunya Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan berlakunya tarif layanan ini, RSUD Teluk Bintuni secara otomatis dituntut untuk bisa berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Secara umum tentang PAD Kabupaten Teluk Bintuni kami tidak tahu. Khusus untuk PAD dari kontribusi rumah sakit, saat ini kami harus betul-betul berjuang,” ucap Direktur RSUD Teluk Bintuni, dr. Zadrak A. Tewernussa, Sp.B, Kamis (11/7/2024).
Meski begitu, untuk merencanakan target PAD dari kontribusi rumah sakit saat ini, dr. Zadrak mengaku masih berat. Alasannya, tarif layanan yang diberlakukan rumah sakit masih pada tahap penyesuaian.
“Masih terlalu dini, sebab kami baru mulai. Sehingga mustahil kami targetkan sekian angkanya, sebab masih baru. Tapi kami yakin, kedepannya ini akan berproses,” jelasnya.
Yang jelas, ia menegaskan, pemerintah dalam hal ini rumah sakit, telah berkomitmen untuk mewujudkan rumah sakit sebagai salah satu OPD penyumbang PAD.
“Namun membangun komitmen ini tidak hanya rumah sakit. Tapi pihak-pihak di eksternal rumah sakit juga harus mendukung,” pungkasnya. (wanma)