BINTUNI, Mangrove.id| Tahapan seleksi Anggota DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan saat ini tengah berjalan pasca pengumuman pendaftaran tanggal 18 Juli lalu.
Lembaga Masyarakat Adat sebagai representase UU Otsus pun diberikan ruang untuk melakukan musyawarah di masing-masing suku, sebagai bagian dari proses seleksi yang dilaksanakan.
Anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui Mekanisme Pengangkatan, Yohanis R. Manobi, menyebut jatah 5 kursi tersebut merupakan hak masyarakat adat.
“Sehingga, dalam hal perekrutannya tentu mengedepankan hasil musyawarah adat di masing-masing suku,” ucapnya yang dikonfirmasi di Bintuni belum lama ini.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Teluk Bintuni ada tujuh suku asli yang memiliki hak. Sehingga, proses seleksi dimulai dari masing-masing LMA suku.
“Tentu, kami berpandangan bahwa hasil musyawarah di tingkat LMA suku, itulah yang terbaik, yang dipilih masyarakat adat,” akunya.
Hasil musyawarah di tingkat LMA suku, nantinya akan menghasilkan tiga nama yang diusulkan, dan selanjutnya akan mengikuti proses seleksi administrasi hingga kompetensi.
“Kami menunggu ketika nama-namanya sudah fix di LMA suku yang kemudian direkomendasikan oleh LMA Tujuh Suku, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pansel,” paparnya.
Ia mengklaim, saat sosialisasi peraturan pansel tanggal 17 Juli lalu, prosedur ini sudah dijelaskan. Bahwa, mekanismenya adalah pengangkatan maka lebih mengutamakan kultur masyarakat adat setempat.
“Jadi begini, menyangkut kepentingan masyarakat adat maka LMA sukunya yang paling paham. Sehingga, orang atau figur yang diusulkan adalah yang dinilai layak dan pantas mewakili sukunya,” tegasnya.
“Memang pansel punya aturan untuk melakukan seleksi, tapi karena pengangkatan ini lahir dari UU Otsus, maka pemerintah memberi ruang kepada LMA untuk mengusulkan wakilnya,” pungkasnya. (wanma)


































Hari ini : 475
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164358
Hits Hari ini : 1741
Who's Online : 5