MANOKWARI, Mangrove.id| Yohanes Akwan melalui kuasa hukumnya, Melkianus Indouw, SH., CLA., resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Mnk, dan akan disidangkan pada 11 Maret 2025.
Sebagaimana siaran pers yang diterima Mangrove.id, Rabu (26/2), gugatan ini berawal dari dugaan janji palsu yang diberikan oleh KPU Teluk Bintuni kepada Yohanes Akwan terkait pemberian jasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana, dalam undang-undang tersebut, advokat memiliki hak, kewajiban, serta tugas yang harus dihormati, termasuk hak untuk berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya, hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, dan hak menjalankan praktik peradilan di seluruh wilayah Indonesia.
Melkianus Indouw, SH., CLA., selaku kuasa hukum Yohanes Akwan, menyatakan bahwa sebagai penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan Ketua Pengadilan, Ketua Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian, profesi advokat telah mengalami pelecehan akibat tindakan KPU Teluk Bintuni.
Ia menerangkan, dugaan pelanggaran ini bermula ketika Yohanes Akwan dipanggil oleh Ketua dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni untuk memberikan jasa hukum kepada KPU.
Namun, setelah kesepakatan lisan tersebut dibuat, KPU tidak merealisasikan komitmennya, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Yohanes Akwan yang telah menolak menjadi kuasa hukum salah satu kandidat pada Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024.
“Sebagai advokat, klien saya telah diberikan komitmen lisan oleh Ketua dan Sekretaris KPU untuk menangani perkara hukum mereka. Bahkan klien kami diminta untuk membuat perjanjian kerja dan juga surat kuasa,” ucapnya.
Namun sambung dia, janji tersebut tidak direalisasikan, bahkan hak Yohanes Akwan untuk memperoleh informasi pun tidak dijawab pihak KPU Teluk Bintuni.
Hal ini menurutnya, merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan mencederai prinsip Officium Nobile yang melekat pada profesi tersebut.
Pihaknya sangat berharap, Pengadilan Negeri Manokwari dapat memberikan keadilan serta menegakkan hak-hak advokat yang telah dilanggar.
Utamanya, dapat menjadi preseden dalam menghormati hak-hak advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum di Indonesia.
“Klien kami telah kehilangan kesempatan untuk menjadi kuasa hukum salah satu paslon kepala daerah, karena adanya janji dari KPU Teluk Bintuni. Dengaan insiden ini, tentu saja klien kami mengalami kerugian,” pungkas Melkianus. (rls/len)