Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Jan 2025 17:43 WIB ·

Kuasa Hukum ARUS Beberkan Sejumlah Fakta Mengejutkan di MK


 Kuasa Hukum ARUS Beberkan Sejumlah Fakta Mengejutkan di MK Perbesar

JAKARTA, Mangrove.id| Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (16/1).

Sidang sengketa PHPU Gubernur dengan pemohon Paslon Cagub-Cawagub nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw dipimpin Ketua MK Prof. Dr Suhartoyo sebagai ketua majelis hakim konstitusi panel 1 didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah masing-masing hakim anggota, menghadirkan pihak termohon KPU PBD, Bawaslu dan pihak terkait paslon nomor urut 3.

Perkara sengketa PHPU Gubernur Papua Barat Daya nomor : 276/ PHPU.GUB-XXIII/ 2025 ini beragendakan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw atas keputusan termohon nomor 115 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024.

Pemohon dalam materi gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya, membeberkan sejumlah fakta dimana ada peran serta termohon secara terstruktur, sistimatis dan masif sehingga mencemari hasil pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Papua Barat Daya.        

Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, Dr. Heru Wibowo,S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, menguaraikan keberatan yang diajukan dalam gugatan terhadap hasil Pilkada Provinsi Papua Barat Daya, karena sangat banyak pemilih yang seharusnya belum berhak memilih, dimana mereka belum ada rekam e-KTP atau tidak punya e-KTP.

Ironisnya, menurut kuasa hukum pemohon bahwa termohon memfasilitasi mereka yang belum memilki E-KTP untuk melakukan pencoblosan pada sejumlah TPS di Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Kota Sorong.

“Berdasarkan Pasal 19 PKPU yang punya hak memilih itu sudah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan sudah rekam E-KTP. kami punya daftar nama-nama di 3 Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Kota Sorong,” beber Heru Wibowo didampingi anggota tim hukum paslon ARUS Kariadi,S.H.,M.H saat menyampaikan keterangan persnya.

Heru mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sampel pemilih belum punya hak memilih di 553 TPS tersebar pada Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Kota Sorong, hal ini mengakibatkan perolehan suaranya menjadi tercemar.

“Kami mandasarkan pada yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, ketika mengadili sengketa Pilkada Provinsi Jambi. Pemilih-pemilih yang diberikan kesempatan memilih namun belum punya hak sehingga dibatalkan oleh MK,” urainya.

Dengan dasar itu, maka pihak pemohon mengajukan kepada majelis MK agar tiga daerah di Provinsi Papua Barat Daya yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan kabupaten Raja Ampat dilakukan pemilihan suara ulang atau PSU.

Menurut kuasa hukum pemohon hal ini termasuk pelanggaran yang serius namun tidak perlu didiskualifasi paslon tertentu tetapi semua peserta pilkada ikut bertarung, tapi dengan syarat pihak KPU melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Mereka yang belum merekam e-KTP harus dicoret supaya nanti suaranya murni, tidak tercemar. Karena menurut kami, kalau tidak ada pelanggaran ini, maka tentu hasilnya akan berbeda,” pungkasnya.

Kuasa hukum pemohon juga mengungkapkan pelanggaran lain disampaikan dalam sidang pendahuluan ini yaitu kegiatan pendamping desa tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang harusnya itu kegiatan pemerintahan, justru digunakan untuk menjadi mesin pemenangannya pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Elisa Kambu – Ahmad Nausrau.

“Kami sangat berharap MK melihat ini secara bijak, karena apa yang kami sampaikan ini sudah berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat,” tutur Heru Wibowo.

Setelah mendengarkan gugatan sengketa PHPU Gubernur PBD dari pihak pemohon, Majelis hakim konstitusi panel I menskors sidang dan akan kembali digelar pada tanggal 31 Januari 2025 dengan agenda pendengaran sanggahan atau jawaban dari termohon, Bawaslu dan pihak terkait. (tim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasangan LOSARI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kota Sorong Tahun 2024

7 Februari 2025 - 14:57 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati Terpilih, Anisto: Mari Kita Bersatu

7 Februari 2025 - 07:31 WIB

KPU Teluk Bintuni Akan Segera Tetapkan YO-JOIN sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 21:22 WIB

Kuasa Hukum AFU Bongkar Dugaan Pelanggaran Bawaslu Papua Barat Daya

4 Februari 2025 - 16:25 WIB

Yohanes Akwan: Ada Konspirasi Sistematis Untuk Menjegal AFU-Petrus

30 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua LMA Wamesa Dukung Keputusan 3 Nama Calon DPRP

11 Januari 2025 - 15:33 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!