Menu

Mode Gelap

Politik · 4 Feb 2025 16:25 WIB ·

Kuasa Hukum AFU Bongkar Dugaan Pelanggaran Bawaslu Papua Barat Daya


 Kuasa Hukum AFU Bongkar Dugaan Pelanggaran Bawaslu Papua Barat Daya Perbesar

JAKARTA, Mangrove.id| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pada Selasa (4/2) terkait laporan yang diajukan oleh Abdul Faris Umlati (AFU) terhadap pimpinan Bawaslu Papua Barat Daya.

AFU diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Benediktus Jombang, SH., MH., Muhammad Rizal, SH., MH., Kariadi SH., MH., Yohannes Akwan, SH., MAP., CLA, serta Agustinus Jehamin, SH.

Dalam sidang tersebut, Yohannes Akwan, SH., MAP., CLA, salah satu kuasa hukum AFU, menyoroti adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurutnya, Bawaslu PBD yang dipimpin oleh Farli Sampe Toding Rego telah bertindak di luar prosedur dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023, yang kemudian diubah melalui surat Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

“Perubahan rekomendasi ini menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam tata kelola administrasi di Bawaslu PBD. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi KPU PBD untuk mendiskualifikasi AFU sebagai calon gubernur melalui Keputusan KPU Nomor 105. Keputusan ini sendiri hanya ditandatangani oleh tiga komisioner, yakni Andarias Daniel Kambu, Jefri Obeth Kambu, dan Alexander Duwit, sementara dua komisioner lainnya, Fatmawati dan Muhammad Gandhi, tidak turut menandatangani, yang menunjukkan adanya perpecahan internal di tubuh KPU,” tegas Yohannes Akwan.

Lebih lanjut, dalam persidangan DKPP, majelis hakim menilai bahwa perubahan rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu PBD merupakan bentuk kelalaian yang mencerminkan buruknya mekanisme tata dinas di lembaga tersebut.

Ketika diminta menunjukkan berita acara terkait dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut, kelima pimpinan Bawaslu PBD tidak dapat memberikan dokumen yang dimaksud.

Hakim pun mempertanyakan apakah surat rekomendasi tersebut telah disepakati oleh seluruh pimpinan Bawaslu PBD, namun tidak ada satu pun dari mereka yang memberikan jawaban, yang semakin memperkuat indikasi adanya cacat administrasi dalam proses tersebut.

Diketahui, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu PBD menjadi dasar bagi KPU untuk mendiskualifikasi AFU sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.

Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1 P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024 telah membatalkan keputusan KPU tersebut dan memerintahkan agar AFU kembali ditetapkan sebagai calon gubernur.

Sidang DKPP ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu PBD serta memberikan kepastian hukum terhadap proses pencalonan AFU dalam Pilgub Papua Barat Daya. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasangan LOSARI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kota Sorong Tahun 2024

7 Februari 2025 - 14:57 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati Terpilih, Anisto: Mari Kita Bersatu

7 Februari 2025 - 07:31 WIB

KPU Teluk Bintuni Akan Segera Tetapkan YO-JOIN sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 21:22 WIB

Yohanes Akwan: Ada Konspirasi Sistematis Untuk Menjegal AFU-Petrus

30 Januari 2025 - 15:13 WIB

Kuasa Hukum ARUS Beberkan Sejumlah Fakta Mengejutkan di MK

16 Januari 2025 - 17:43 WIB

Ketua LMA Wamesa Dukung Keputusan 3 Nama Calon DPRP

11 Januari 2025 - 15:33 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!