MANOKWARI, mangrove.id| Tim Pidsus Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Selasa (9/12/2025) siang tadi. Tim yang dipimpin Aspidsus, Agustiawan Umar dan dikawal aparat bersenjata itu melakukan penggeledahan di ruang bagian keuangan pada lantai 1 kantor tersebut.
Pantauan media ini, tim melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Apung marampa tahun 2016/2017. Hasil penggeledahan itu, tim kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. Tim baru meninggalkan kantor Dishub dengan membawa koper berisikan sejumlah dokumen sekira pukul 12.55 WIT.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH melalui Kasipenkum, Rachmad Santoso membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan pembangunan dermaga apung marampa. Selain Dinas Perhubungan, tim juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk mencari bukti tambahan.
“Setelah Dishub, tim beralih ke Kantor Biro Hukum. Ini dalam rangka mengumpulkan bukti yang belum diterima penyidik. Hasil penggeledahan telah kami amankan sejumlah dokument terkait yang kemudian oleh penyidik dianalisa dan disita,” terangnya, sembari menyebut bahwa penyidik saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Papua Barat.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menurunkan tim ahli konstruksi untuk pemeriksaan dan melakukan perhitungan di lapangan terhadap objek pekerjaan dermaga.
Dari hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih pembayaran dimana untuk tahun anggaran 2016 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 14 miliar lebih dan tahun 2017 sebesar Rp 2 Miliar lebih.
BPKP Papua Barat juga telah selesai melakukan klarifikasi untuk menghitung kerugian negara yang rill atas dugaan korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap selanjutnya berupa penetapan tersangka. (pim)



































Hari ini : 187
Kemarin : 213
Total Kunjungan : 156931
Hits Hari ini : 565
Who's Online : 3