Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 9 Des 2025 11:44 WIB ·

Kejati Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Kantor Dishub Papua Barat


 Tim saat membawa koper berisi sejumlah dokumen yang disita di kantor Dinas Perhubungan Papua Barat. Perbesar

Tim saat membawa koper berisi sejumlah dokumen yang disita di kantor Dinas Perhubungan Papua Barat.

MANOKWARI, mangrove.id| Tim Pidsus Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Selasa (9/12/2025) siang tadi. Tim yang dipimpin Aspidsus, Agustiawan Umar dan dikawal aparat bersenjata itu melakukan penggeledahan di ruang bagian keuangan pada lantai 1 kantor tersebut.

Pantauan media ini, tim melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Apung marampa tahun 2016/2017. Hasil penggeledahan itu, tim kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. Tim baru meninggalkan kantor Dishub dengan membawa koper berisikan sejumlah dokumen sekira pukul 12.55 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH melalui Kasipenkum, Rachmad Santoso membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan pembangunan dermaga apung marampa. Selain Dinas Perhubungan, tim juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk mencari bukti tambahan.

“Setelah Dishub, tim beralih ke Kantor Biro Hukum. Ini dalam rangka mengumpulkan bukti yang belum diterima penyidik. Hasil penggeledahan telah kami amankan sejumlah dokument terkait yang kemudian oleh penyidik dianalisa dan disita,” terangnya, sembari menyebut bahwa penyidik saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Papua Barat.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menurunkan tim ahli konstruksi untuk pemeriksaan dan melakukan perhitungan di lapangan terhadap objek pekerjaan dermaga.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih pembayaran dimana untuk tahun anggaran 2016 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 14 miliar lebih dan tahun 2017 sebesar Rp 2 Miliar lebih.

BPKP Papua Barat juga telah selesai melakukan klarifikasi untuk menghitung kerugian negara yang rill atas dugaan korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap selanjutnya berupa penetapan tersangka. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sase Gelar Open House di Bintuni, Jadikan Idul Fitri Momentum Saling Memaafkan

23 Maret 2026 - 08:54 WIB

Sapa Lansia di Tahiti, HIPMI Teluk Bintuni Rajut Kebersamaan Lewat Paket Lebaran

16 Maret 2026 - 20:35 WIB

Di Ibadah Perdana, Ketua Bindarra Teluk Bintuni Tekankan Pererat Tali Persaudaraan

15 Maret 2026 - 17:17 WIB

Safari Ramadhan 1447 H: Golkar Papua Barat dan Teluk Bintuni Perkuat Kolaborasi Melalui Karya Nyata

14 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kinerja, DPRP Papua Barat Gelar Buka Puasa Bersama

10 Maret 2026 - 16:53 WIB

Dishub Teluk Bintuni Jelaskan Program Mudik Gratis 2026 Diperuntukkan bagi OAP

8 Maret 2026 - 10:11 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!