Mangrove.id | Ketua Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( GSBI ) Provinsi Papua Barat , Yohanes Akwan, menyoroti kinerja dari Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat. Jumat (2/6/2023)
Dirinya mempertanyakan apakah dinas Tenaga Kerja baik itu di pemerintahan provinsi dan kabupaten yang ada di Papua Barat khusus untuk pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berizin apakah dilakukan pendataan atau pemilik (pengusaha) dari THM itu mendaftarkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Akwan yang juga sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti itu , seharusnya pemberi kerja, harus mendaftarkan mereka sebagai tenaga kerja agar terpantau, lantaran pekerja yang ada di THM tersebut mayoritas banyak berasal dari luar daerah Papua Barat.
Dikatakan Akwan, Kalau yang di tempat hiburan malam (THM) tidak ada yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja , berarti itu menjadi kerugian buat daerah dan pekerja itu sendiri.
“Daerah rugi Perolehan pajak dari tempat hiburan malam (THM) kalau pekerja tidak terdata. Pekerja juga bisa alami kerugian misal hak-haknya sebagai pekerja tidak di penuhi oleh pemilik usaha THM itu, ” tuturnya.
Selain itu, khusus untuk pekerja kata Akwan, mereka wajib memiliki perjanjian kerja, terutama dari pemberi kerja dan penerima kerja.
“Perjanjian kerja juga harus jelas, sebelum mereka diberangkatkan ke daerah tujuan. Yang jelas untuk THM ini, yang menjadi pantauan kami, ketika ada anak dibawah umur bekerja disitu,” ujarnya. (Susi)