JAKARTA, Mangrove.id| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 241-PKE-DKPP/X/2024.
Sidang itu berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (25/2).
Pengadu dalam perkara ini adalah Imanuel Horna dan Bahmuddin Fimbay yang memberikan kuasa kepada Pipin Susandi Januar, Jefri Bernandus dan Mahyuddin.
Sedangkan para teradu diantaranya Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri sebagai teradu I, Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Syahid Bin Muzaat sebagai teradu II.
Kemudian, Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory teradu III, Ansyar sebagai teradu IV, Eko Priyo Utomo sebagai teradu V, Kabag Digital dan Elektronik KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Kenny R. A. Kendewara, dan staf digital dan elektronik, Yafet Janawa sebagai teradu VI dan VII.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, para pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan perampasan hak konstitusi Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni jalur perseorangan.
“Pada sidang ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” ujarnya.
DKPP, juga kata dia, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya sembari mengatakan sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga bisa dipantau dan diliput media. (rls)