Menu

Mode Gelap

Politik · 26 Feb 2025 21:32 WIB ·

DKPP Periksa Empat Komisioner KPU Teluk Bintuni Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik


 KPU Teluk Bintuni selaku pihak teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Manokwari, Selasa. Perbesar

KPU Teluk Bintuni selaku pihak teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Manokwari, Selasa.

JAKARTA, Mangrove.id| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 241-PKE-DKPP/X/2024.

Sidang itu berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (25/2).

Pengadu dalam perkara ini adalah Imanuel Horna dan Bahmuddin Fimbay yang memberikan kuasa kepada Pipin Susandi Januar, Jefri Bernandus dan Mahyuddin.

Sedangkan para teradu diantaranya Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri sebagai teradu I,  Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Syahid Bin Muzaat sebagai teradu II.

Kemudian, Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory teradu III, Ansyar sebagai teradu IV, Eko Priyo Utomo sebagai teradu V,  Kabag Digital dan Elektronik KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Kenny R. A. Kendewara, dan staf digital dan elektronik, Yafet Janawa sebagai teradu VI dan VII.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, para pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan perampasan hak konstitusi Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni jalur perseorangan.

“Pada sidang ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” ujarnya.

DKPP, juga kata dia, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya sembari mengatakan sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga bisa dipantau dan diliput media. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Pansel Diminta Lakukan Seleksi Ulang

27 Februari 2025 - 18:46 WIB

Merasa ‘Dilecehkan’, Yohanes Akwan Gugat KPU Teluk Bintuni ke PN Manokwari

26 Februari 2025 - 21:34 WIB

Bersyukur Gugatannya Disidang, Manu Horna Harap Putusan yang Seadil-adilnya

26 Februari 2025 - 21:28 WIB

Pasangan LOSARI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kota Sorong Tahun 2024

7 Februari 2025 - 14:57 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati Terpilih, Anisto: Mari Kita Bersatu

7 Februari 2025 - 07:31 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!