TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Imanuel (Manu) Horna mengaku bersyukur gugatannya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mendapat respon baik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dimana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 yang berlangsung di Manokwari, Selasa (25/2), menggugah harapan akan sebuah keadilan.
“Kami bersyukur DKPP merespon gugatan kami dengan menggelar sidang kemarin. Padahal, kami berpikir gugatan kami ditolak DKPP. Karena rentan waktu yang lama. Tapi ternyata, Tuhan itu baik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2).
Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan dirinya dan Bahmuddin Fimbay semata-mata untuk mendapatkan keadilan atas tindakan KPU Teluk Bintuni yang dinilai telah merampas hak politik keduanya untuk berkontestasi pada pemilu kepala daerah tahun lalu.
“Dalam sidang kemarin (Selasa.red), saya mengingatkan KPU Teluk Bintuni untuk tidak mengulangi kesalahan itu lagi. Karena, tahun 2030 saya akan tampil kembali,” tandasnya seraya berharap majelis hakim memutus perkara dengan seadil-adilnya. (len)