Mangrove.id| Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sudah mengeluarkan Maklumat secara resmi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat.
Isi maklumat itu, secara garis besar mencakup tentang perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) di segala bidang, salah satunya Pemerintahan.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menjelaskan, khusus untuk Pemerintahan, pihaknya lewat Maklumat tersebut dengan tegas menyerukan kepada para Kepala Daerah untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) OAP sebagaimana semangat Otonomi Khusus (Otsus).
“Dalam maklumat itu, jelas tujuan kami adalah melindungi hak-hak OAP. Oleh karenanya, kalau ada SDM OAP yang memenuhi syarat pada jabatan strategis maka wajib diprioritaskan. Tentunya dari daerah adat setempat,” terang Ahoren kepada Wartawan di kantor MRPB, Manokwari, Kamis (24/3/2022).
Ahoren menyatakan, dalam Maklumat itu pihaknya memberikan pertimbangan lain yakni apabila dalam proses perekrutan jabatan strategis, nyatanya tidak ada SDM OAP asal daerah adat itu, maka bisa dipertimbangkan untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri OAP dari Suku Papua lain yang mengabdi di daerah tersebut.
“Motto MRP, yakni Jaga Manusia dan Jaga Tanah Papua, maka kalau ada SDM OAP yang layak dan pantas menduduki jabatan strategis di Pemerintahan maka wajib untuk diberikan kesempatan. Supaya, cita-cita Negara untuk menjadikan OAP menjadi Tuan di Negeri sendiri bisa terwujud,” lugasnya.
Meski begitu, Ahoren menambahkan, pihaknya juga memberikan opsi terakhir bagi para Kepala Daerah untuk bisa merekrut SDM Non OAP dengan ketentuan, apabila sudah tidak ada sama sekali SDM OAP yang memenuhi syarat kelayakan dan kepantasan.
Akan tetapi, Ahoren menegaskan bagi SDM Non OAP yang akan diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis di daerah tersebut, haruslah mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan sudah menyatu dengan masyarakat adat setempat.
“Kenapa kami sarankan demikian, karena walaupun dia notabenenya adalah Non OAP namun dia sudah paham tentang Adat dan Budaya daerah setempat. Dan itu sangat dibutuhkan ketika mengeluarkan kebijakan, tidak bertentangan dengan kultur masyarakat adat setempat,” pungkas Ahoren.
Perlu diketahui, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah sebuah lembaga pemerintahan khusus yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan Budaya, pemberdayaan Perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Khususnya, MRPB memiliki peran strategis dalam rangka memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan Masyarakat Adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Disamping itu, MRPB diberikan wewenang oleh Negara untuk memberikan pertimbangan kepada DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP. (Kev)

































Hari ini : 314
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164197
Hits Hari ini : 794
Who's Online : 6