Manokwari, mangrove.id | Rustam SH.,CPCLE selaku Kuasa Hukum terdakwa penganiayaan berinisial BS, membeberkan bukti adanya penolakan penitipan tahanan Jaksa di Lapas Kelas IIB Manokwari atas kasus penganiayaan.
Kepada media ini, Rabu (13/5/2026) Rustam menyebut bahwa kliennya tidak dibantarkan penahannya saat jaksa hendak melakukan penitipan tahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
“Lapas Kelas IIB Manokwari dalam pemeriksaan kesehatan menyatakan terdakwa sakit sehingga mereka menolak penitipan tahanan itu. Artinya, terdakwa yang merupakan klien kami harus dibantarkan penahanannya,” ujar Rustam siang tadi sembari menyebut bahwa Rutan Polres Manokwari bukan Rumah Sakit.

Menurut Rustam, kliennya tidak dibantarkan penahannya. Jaksa justru menitip tersangka di Rutan Polres Manokwari. Padahal, surat penolakan dari Lapas Manokwari jelas menyatakan bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Lapas, tersangka dalam kondisi sakit dan menolak untuk ditahan”.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, I.N Ardika kepada media ini menyebut, pihaknya tidak melakukan pembantaran terhadap status penahanan terdakwa lantaran belum ada keterangan resmi yang menyatakan tersangka sakit.
“Terkait terdakwa sakit minta dibantarkan, kita harus ada surat dari dokter dan sampai saat ini kami tidak menerima surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sakit,” terangnya Senin kemarin. (pim)
































Hari ini : 630
Kemarin : 1095
Total Kunjungan : 210629
Hits Hari ini : 1202
Who's Online : 4