Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 9 Des 2025 11:44 WIB ·

Kejati Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Kantor Dishub Papua Barat


 Tim saat membawa koper berisi sejumlah dokumen yang disita di kantor Dinas Perhubungan Papua Barat. Perbesar

Tim saat membawa koper berisi sejumlah dokumen yang disita di kantor Dinas Perhubungan Papua Barat.

MANOKWARI, mangrove.id| Tim Pidsus Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Selasa (9/12/2025) siang tadi. Tim yang dipimpin Aspidsus, Agustiawan Umar dan dikawal aparat bersenjata itu melakukan penggeledahan di ruang bagian keuangan pada lantai 1 kantor tersebut.

Pantauan media ini, tim melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Apung marampa tahun 2016/2017. Hasil penggeledahan itu, tim kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. Tim baru meninggalkan kantor Dishub dengan membawa koper berisikan sejumlah dokumen sekira pukul 12.55 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH melalui Kasipenkum, Rachmad Santoso membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan pembangunan dermaga apung marampa. Selain Dinas Perhubungan, tim juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk mencari bukti tambahan.

“Setelah Dishub, tim beralih ke Kantor Biro Hukum. Ini dalam rangka mengumpulkan bukti yang belum diterima penyidik. Hasil penggeledahan telah kami amankan sejumlah dokument terkait yang kemudian oleh penyidik dianalisa dan disita,” terangnya, sembari menyebut bahwa penyidik saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Papua Barat.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menurunkan tim ahli konstruksi untuk pemeriksaan dan melakukan perhitungan di lapangan terhadap objek pekerjaan dermaga.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih pembayaran dimana untuk tahun anggaran 2016 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 14 miliar lebih dan tahun 2017 sebesar Rp 2 Miliar lebih.

BPKP Papua Barat juga telah selesai melakukan klarifikasi untuk menghitung kerugian negara yang rill atas dugaan korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap selanjutnya berupa penetapan tersangka. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Teluk Bintuni Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

Kepala BPS Papua Barat apresiasi Pemkab Bintuni berhasil menekan angka kemiskinan ekstrem.

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Polda Didesak Usut Tuntas LP Dokumen Palsu BP Berau Soal Pembangunan Ratusan Rumah di Bintuni

12 Mei 2026 - 13:21 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Wondama Sabet Medali Terbanyak di Turnamen Tenis Piala Gubernur Cup Papua Barat 2026

12 Mei 2026 - 13:08 WIB

Tim Tenis Wondama raih gelar kemenangan terbanyak di Turnamen Tennis Piala Gubernur Cup Papua Barat 2026.

Cinnamon TC Sabet 5 Gelar Juara di Gubernur Cup PB, Dorong Legalitas Klub dan Pembinaan Atlit

12 Mei 2026 - 13:01 WIB

PH Gugat Prapradilan Usai Jaksa Tahan Tersangka, Rustam: Klien Kami Perkara Tipiring

11 Mei 2026 - 10:09 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!