Menu ✖

Mode Gelap

Berita Daerah · 9 Des 2025 11:44 WIB ·

Kejati Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Kantor Dishub Papua Barat


 Tim saat membawa koper berisi sejumlah dokumen yang disita di kantor Dinas Perhubungan Papua Barat. Perbesar

Tim saat membawa koper berisi sejumlah dokumen yang disita di kantor Dinas Perhubungan Papua Barat.

MANOKWARI, mangrove.id| Tim Pidsus Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Selasa (9/12/2025) siang tadi. Tim yang dipimpin Aspidsus, Agustiawan Umar dan dikawal aparat bersenjata itu melakukan penggeledahan di ruang bagian keuangan pada lantai 1 kantor tersebut.

Pantauan media ini, tim melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Apung marampa tahun 2016/2017. Hasil penggeledahan itu, tim kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. Tim baru meninggalkan kantor Dishub dengan membawa koper berisikan sejumlah dokumen sekira pukul 12.55 WIT.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH melalui Kasipenkum, Rachmad Santoso membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan pembangunan dermaga apung marampa. Selain Dinas Perhubungan, tim juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk mencari bukti tambahan.

“Setelah Dishub, tim beralih ke Kantor Biro Hukum. Ini dalam rangka mengumpulkan bukti yang belum diterima penyidik. Hasil penggeledahan telah kami amankan sejumlah dokument terkait yang kemudian oleh penyidik dianalisa dan disita,” terangnya, sembari menyebut bahwa penyidik saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Papua Barat.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menurunkan tim ahli konstruksi untuk pemeriksaan dan melakukan perhitungan di lapangan terhadap objek pekerjaan dermaga.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih pembayaran dimana untuk tahun anggaran 2016 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 14 miliar lebih dan tahun 2017 sebesar Rp 2 Miliar lebih.

BPKP Papua Barat juga telah selesai melakukan klarifikasi untuk menghitung kerugian negara yang rill atas dugaan korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap selanjutnya berupa penetapan tersangka. (pim)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Merespons Laporan Panitia Raker I FGM GKI: Pemda Siap Dukung Penuh

26 September 2026 - 20:08 WIB

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi di Balai Gakkum LHK Maluku-Papua

26 September 2026 - 20:08 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Cinnamon Tennis Manokwari Club Terjun Perdana di Panglima TNI Cup 2026

21 September 2026 - 10:16 WIB

Matangkan Persiapan Sidang ke-14 Klasis GKI Teluk Bintuni, Panpel Kunjungi Babo

19 September 2026 - 19:25 WIB

Terpilih Ketua Pelti Manokwari, Parjiyanti Fokus Pembinaan Atlit Usia Dini

19 September 2026 - 12:07 WIB

Buka Musorkablub, Koni Manokwari : PELTI Harus Hadir dan Hidup

19 September 2026 - 11:59 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!