Menu

Mode Gelap

Politik · 18 Nov 2025 15:03 WIB ·

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni


 Ketua KPU Teluk Bintuni (Kiri) saat menerima tembusan surat DPP Golkar terkait pergantian calon terpilih DPRK Bintuni 2024-2029. (foto: ist) Perbesar

Ketua KPU Teluk Bintuni (Kiri) saat menerima tembusan surat DPP Golkar terkait pergantian calon terpilih DPRK Bintuni 2024-2029. (foto: ist)

BINTUNI, Mangrove.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan surat bernomor : B-817/DPP/GOLKAR/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 tentang penetapan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai pengganti almarhum Arius Jemiarus Kemon yang merupakan calon terpilih anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024–2029

Informasi yang diterima media ini, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Papua Barat, dengan tembusan DPD Golkar Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam suratnya, DPP Golkar menegaskan bahwa proses penggantian calon terpilih harus mengikuti ketentuan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai aturan perundang-undangan, sehingga Mujiburi Anshar Nurdin menjadi yang berhak dalam pergantian tersebut.

Menyoal ini, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, membenarkan terkait adanya tembusan surat tersebut. Meski demikian, KPU kata dia belum dapat memproses penggantian sebelum adanya surat resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.

“Surat dari DPP itu hanya tembusan kepada kami. Artinya kami mengetahui, tetapi bukan ditujukan kepada KPU. Yang diperintahkan menjalankan adalah DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Kata dia, KPU dalam mekanisme ini bersifat pasif, karena penggantian calon terpilih hanya bisa diajukan oleh partai politik, bukan oleh KPU.

“Hubungan dalam mekanisme ini adalah partai ke KPU. Jadi kami menunggu DPD Golkar Teluk Bintuni datang mengajukan penggantian sesuai perintah surat DPP tersebut,” terangnya sembari menyebut bahwa mekanisme penggantian calon terpilih diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 6/ 2024.

“Aturan ini mengharuskan penetapan berdasarkan suara terbanyak berikutnya dan ini sejalan dengan surat DPP Golkar. Jika partai datang membawa surat resmi, maka KPU akan segera memproses itu,” tambahnya.

(RLS)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Pansel Diminta Lakukan Seleksi Ulang

27 Februari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!