BINTUNI, Mangrove.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan surat bernomor : B-817/DPP/GOLKAR/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 tentang penetapan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai pengganti almarhum Arius Jemiarus Kemon yang merupakan calon terpilih anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024–2029
Informasi yang diterima media ini, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Papua Barat, dengan tembusan DPD Golkar Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam suratnya, DPP Golkar menegaskan bahwa proses penggantian calon terpilih harus mengikuti ketentuan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai aturan perundang-undangan, sehingga Mujiburi Anshar Nurdin menjadi yang berhak dalam pergantian tersebut.
Menyoal ini, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, membenarkan terkait adanya tembusan surat tersebut. Meski demikian, KPU kata dia belum dapat memproses penggantian sebelum adanya surat resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.
“Surat dari DPP itu hanya tembusan kepada kami. Artinya kami mengetahui, tetapi bukan ditujukan kepada KPU. Yang diperintahkan menjalankan adalah DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Kata dia, KPU dalam mekanisme ini bersifat pasif, karena penggantian calon terpilih hanya bisa diajukan oleh partai politik, bukan oleh KPU.
“Hubungan dalam mekanisme ini adalah partai ke KPU. Jadi kami menunggu DPD Golkar Teluk Bintuni datang mengajukan penggantian sesuai perintah surat DPP tersebut,” terangnya sembari menyebut bahwa mekanisme penggantian calon terpilih diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 6/ 2024.
“Aturan ini mengharuskan penetapan berdasarkan suara terbanyak berikutnya dan ini sejalan dengan surat DPP Golkar. Jika partai datang membawa surat resmi, maka KPU akan segera memproses itu,” tambahnya.
(RLS)































Hari ini : 788
Kemarin : 670
Total Kunjungan : 177511
Hits Hari ini : 2063
Who's Online : 6