MANOKWARI, mangrove.id| Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Barat menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Papua Barat tetap sah dan berlaku secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan.
Penundaan pelantikan yang terjadi merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan konsolidasi antara Ketua Umum KADIN Indonesia dan Gubernur Papua Barat.
Hal ini semata-mata untuk memberi ruang dialog dan pelibatan pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi.
“Kritik publik kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, urusan internal organisasi adalah kewenangan anggota sah sesuai AD/ART KADIN,” ujar Yohannes Akwan, Kuasa Hukum KADIN Papua Barat dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (17/10).
Akwan menegaskan, KADIN Papua Barat tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, terbuka terhadap dialog dan menjunjung tinggi prinsip organisasi yang demokratis dan bermartabat. (rls)


































Hari ini : 71
Kemarin : 673
Total Kunjungan : 165473
Hits Hari ini : 91
Who's Online : 5