Menu

Mode Gelap

Politik · 13 Nov 2024 16:14 WIB ·

Tim Hukum ARUS Sikapi Surat Imbauan Bawaslu PBD, Paslon 01 Punya Hak Konstitusional


 Tim Hukum ARUS Sikapi Surat Imbauan Bawaslu PBD, Paslon 01 Punya Hak Konstitusional Perbesar

JAKARTA, Mangrove.id| Bawaslu Papua Barat Daya menerbitkan surat No. 541/PM.00.01/K.PBD/11/2024 tanggal 12 November 2024, perihal imbauan kepada KPU Papua Barat Daya.

Dalam surat ini, Bawaslu Papua Barat Daya meminta KPU Papua Barat Daya untuk melaksanakan keputusan KPU PBD No. 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU No. 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Dimana dalam keputusan KPU itu, Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati dibatalkan pencalonannya.

Sehubungan dengan surat Imbauan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut, tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, merespons.

Dalam surat yang ditandatangani bersama, tim hukum pasangan dengan jargon ARUS ini mengajukan keberatan terhadap surat Imbauan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya mempunyai wewenang DISKRESIONAL

untuk memberikan kesempatan Paslon 01 berkampanye, karena Paslon 01

secara hukum masih sebagai peserta atau kontestan yang sah;

2. Bahwa tindakan diskresional KPU Provinsi Papua Barat Daya tersebut

merupakan tindak lanjut atas permohonan Paslon 01 untuk menunda berlakunya

SK KPU PBD No. 105 tanggal 04 November 2024, yang sedang diajukan

keberatan ke Mahkamah Agung;

3. Bahwa atas permohonan Paslon 01 dengan mempertimbangkan aspek

kemanfaatan hukum dan agar tidak menghilangkan Hak Konstitusional Paslon

01, KPU PBD menyetujui penundaan berlakunya SK KPU PBD No. 105 tanggal

4 November 2024 sampai adanya Putusan Mahkamah Agung;

4. Bahwa terhadap tindakan dengan mengeluarkan surat Imbauan dari Bawaslu

PBD tersebut sangat potensial mengandung unsur mengahalangi hak seseorang

untuk dipilih atau right to be candidate sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat

(1) UU 10/2016 diancam dengan pidana 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Atas dasar hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Tim Hukum pasangan ARUS mengaku keberatan terhadap sikap

reaktif Bawaslu PBD dalam surat Imbauan dimaksud. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!