KOTA MANADO, Mangrove.id| Polemik Orang Asli Papua dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Daya kini memasuki babak baru. Setelah KPU Propinsi Papua Barat Daya dibawa ke meja hijau lewat proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Sehubungan dengan persidangan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang dilayangkan oleh para penggugat Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dengan amar putusannya, PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing). Sedangkan dalam pokok perkara; menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima, serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Sementara dalam Putusan sebelumnya dalam hal Permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya maka hakim juga sudah memutuskan bahwa menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
Adapun hal-hal pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada 1 Oktober 2024 lalu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje menggugat keabsahan SK KPU Papua Barat Daya No 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024
tanggal 22 September 2024 dengan nomor register perkara 05/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO
- Bahwa berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh KPU dan juga pasangan
Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado melalui putusannya pada Senin 21 Oktober pukul 23.50 WIT menyatakan GUGATAN PENGGUGAT ( Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje) TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan Putusan Majelis Hakim PTTUN Manado merupakan putusan yang tepat karena gugatan yang diajukan oleh pasangan
Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje adalah kabur dan tidak memiliki legal standing.
- Bahwa pasangan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje sebelumnya pernah
mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, namun permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi lantaran Objek Sengketa yang diajukan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dan tidak menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat. (rls)































Hari ini : 281
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177871
Hits Hari ini : 638
Who's Online : 3