Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Sep 2024 13:53 WIB ·

Polisi Selidiki 33 Anggota MRP PBD atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait OAP


 Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH Perbesar

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Laporan polisi yang diajukan oleh Abner Sanoy terhadap 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), dengan pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, kini memasuki tahap penyelidikan.

Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat sedang menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk segera memanggil saksi-saksi yang terkait dan mempercepat proses gelar perkara, agar kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Akwan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses verifikasi faktual terkait keabsahan status Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Sanoy melaporkan bahwa 33 anggota MRP PBD diduga telah membuat dan menggunakan dokumen palsu yang menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukanlah OAP, meskipun berdasarkan garis keturunan ibu, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw memiliki darah asli Papua.

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.

Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

YLBH Sisar Matiti berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta para saksi dapat segera dipanggil untuk mempercepat jalannya penyelidikan.

“Kami ingin kepolisian memastikan bahwa keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw ditegakkan, serta memastikan bahwa proses verifikasi faktual yang dilakukan sesuai dengan hukum,” tambah Akwan. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 588 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Eks Bupati di Papua Barat Gabung PSI, DPW: Sementara Login

16 Mei 2026 - 22:44 WIB

Kaesang Pangarep Targetkan Kader Asli Papua Besarkan PSI di Pemilu 2029

4 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kaesang Pangarep Pilih Manokwari Jadi Titik Awal ‘Roadshow’ Politik PSI se-Tanah Papua

24 April 2026 - 19:14 WIB

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!