Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 24 Jul 2024 15:16 WIB ·

Pansel DPRK: LMA Punya Ruang Lakukan Musyawarah Adat


 Dua anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni yakni Iluminata Fenentruma dan Yohanis Manobi saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan seleksi. Perbesar

Dua anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni yakni Iluminata Fenentruma dan Yohanis Manobi saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan seleksi.

BINTUNI, Mangrove.id| Tahapan seleksi Anggota DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan saat ini tengah berjalan pasca pengumuman pendaftaran tanggal 18 Juli lalu.

Lembaga Masyarakat Adat sebagai representase UU Otsus pun diberikan ruang untuk melakukan musyawarah di masing-masing suku, sebagai bagian dari proses seleksi yang dilaksanakan.

Anggota Pansel DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui Mekanisme Pengangkatan, Yohanis R. Manobi, menyebut jatah 5 kursi tersebut merupakan hak masyarakat adat.

“Sehingga, dalam hal perekrutannya tentu mengedepankan hasil musyawarah adat di masing-masing suku,” ucapnya yang dikonfirmasi di Bintuni belum lama ini.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Teluk Bintuni ada tujuh suku asli yang memiliki hak. Sehingga, proses seleksi dimulai dari masing-masing LMA suku.

“Tentu, kami berpandangan bahwa hasil musyawarah di tingkat LMA suku, itulah yang terbaik, yang dipilih masyarakat adat,” akunya.

Hasil musyawarah di tingkat LMA suku, nantinya akan menghasilkan tiga nama yang diusulkan, dan selanjutnya akan mengikuti proses seleksi administrasi hingga kompetensi.

“Kami menunggu ketika nama-namanya sudah fix di LMA suku yang kemudian direkomendasikan oleh LMA Tujuh Suku, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pansel,” paparnya.

Ia mengklaim, saat sosialisasi peraturan pansel tanggal 17 Juli lalu, prosedur ini sudah dijelaskan. Bahwa, mekanismenya adalah pengangkatan maka lebih mengutamakan kultur masyarakat adat setempat.

“Jadi begini, menyangkut kepentingan masyarakat adat maka LMA sukunya yang paling paham. Sehingga, orang atau figur yang diusulkan adalah yang dinilai layak dan pantas mewakili sukunya,” tegasnya.

“Memang pansel punya aturan untuk melakukan seleksi, tapi karena pengangkatan ini lahir dari UU Otsus, maka pemerintah memberi ruang kepada LMA untuk mengusulkan wakilnya,” pungkasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Komunitas Cenderawasih Peduli Papua di HAN 2026, Sentuh Pasien Anak RSUD Jayapura

23 Juli 2026 - 10:55 WIB

Aksi Komunitas Cenderawasih Peduli Papua di HAN 2026, Sentuh Pasien Anak di RSUD Jayapura

23 Juli 2026 - 10:38 WIB

Semaikan Mental dan Disiplin Calon Paskibraka Papua Barat, Jhon: Jadilah yang Terbaik

20 Juli 2026 - 16:43 WIB

Para Sesepuh Pakuwojo Bintuni Tolak Hasil Musda ke-1: Dinilai Ilegal

16 Juli 2026 - 08:29 WIB

Persiapan Sidang ke-14 Klasis GKI Teluk Bintuni Mulai Dimatangkan

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

Ombudsman Dorong Penyelesaian Air Bersih di Kabupaten Bintuni

1 Juli 2026 - 13:42 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!