Menu

Mode Gelap

Politik · 25 Jan 2024 19:37 WIB ·

KPPS se Teluk Bintuni Diharapkan Profesional


 Penandatangan berita acara pelantikan KPPS yang disaksikan Ketua KPU, Memed Alfajri, Anggota, Denny Airory dan Sekretaris, Syahid Muzaat. Perbesar

Penandatangan berita acara pelantikan KPPS yang disaksikan Ketua KPU, Memed Alfajri, Anggota, Denny Airory dan Sekretaris, Syahid Muzaat.

BINTUNI, Mangrove.id| Ketua KPU Teluk Bintuni, Muh. M. Memed Alfajri berharap seluruh petugas KPPS yang tersebar di 280 TPS se kabupaten Teluk Bintuni yang baru dilantik, Kamis (25/1/2024), dapat menjalankan tugasnya secara baik.

Ia juga berharap, para petugas ujung tombak KPU tersebut dapat bekerja dengan memegang prinsip profesionalitas, independen, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Dengan menerapkan itu, maka semua peserta pemilu yang ada di wilayah mereka dapat benar-benar mendapatkan hak politiknya,” tutur Memed yang ditemui usai melantik ratusan petugas KPPS empat distrik di aula KPU Teluk Bintuni, Tisay.

Selanjutnya, ia membeberkan agenda kerja para petugas KPPS nantinya, menjelang hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dimana, H-5 atau tanggal 9 Februari, para petugas KPPS akan mengumumkan kepada warga sekitar khususnya mereka yang terdaftar dalam DPT tentang lokasi TPS.

Sementara, pada H-3 atau tanggal 11 Februari, para petugas KPPS sudah harus mendistribusikan formulir C pemberitahuan, yang dulunya disebut sebagai surat undangan.

“Selakipun para pemilih yang namanya tercantum pada formulir C pemberitahuan, tidak serta merta formulir itu menjadi final,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat memasuki TPS, para pemilih pemegang formulir C pemberitahuan, diwajibkan juga untuk menunjukkan KTP elektronik, guna diverifikasi petugas KPPS.

“Setelah data yang ada di formulir C pemberitahuan dan KTP elektronik pemilih tersebut cocok, maka yang bersangkutan dipersilahkan masuk hingga mendapatkan surat suara,” sebutnya.

Ia merinci, sedikitnya ada tiga kategori pemilih yang dapat menyalurkan hak politiknya di TPS. Yakni, daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan atau pindahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Secara khusus para pemilih yang masuk kategori DPT, ia menyarankan untuk mengecek kembali namanya dalam link website cekdptonline.kpu.go.id. Tujuannya, untuk memastikan nama pemilih telah terdaftar dan TPS yang menjadi tempat mencoblos.

“Karena, meskipun dia tinggal disitu, namun belum tentu dia terdaftar di TPS yang ada di tempat tinggalnya. Untuk itu, penting kami sarankan kepada para pemilih, untuk dicek kembali,” tandasnya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!