Mangrove.id | Rapat pleno terbuka untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) KPU Teluk Bintuni yang sejak kemarin di skorsing sampai hari Kamis 22 Juni kini di buka dan berlanjut di aula KPU, Kamis (22/6/2023).
Dikarenakan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang belum memenuhi syarat seperti di Moskona raya sangat turun drastis, sehingga menyebabkan masyarakat Moskona raya protes, sehingga berdampak keras pada rapat pleno yang tadinya dijadwalkan sekira pukul 10:00 WIT.
Sementara Siprianus Yerkohok mewakili pemuda Moskona Utara meminta KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan penyebab jumlah DPS menurun, dan tingginya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 200 lebih orang per distrik.
Sambung Siprianus Yerkohok, hal tersebut tidak masuk akal sebab pada pemilihan Bupati sejak tahun 2019 data DPS pemilu 2023 digunakan sebagai DPT.
Maka dari itulah untuk menjawab pertanyaan dari Siprianus Yerkohok, Ketua KPU Herry Arius Salamahu dan Komisioner Divisi Program dan Data Regina Baransano menjelaskan, bahwa data DPT pada pilkada tahun 2019 sudah tidak lagi dipakai pada pemilu 2023, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU Pusat.
Dalam ruang yang sama Plt. Disdukcapil Fredrick Paduai menyampaikan, untuk data pemilih tahun 2019 – 2020 sudah tidak diberlakukan lagi oleh Kemendagri, maka untuk data pemilih pada pemilu 2023 menggunakan data pemilih warga yang terdaftar ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat di Kemendagri.
Untuk membuktikan DPT tahun 2019 yang disingkronkan pada sistem SIAK banyak data pemilih di Moskona raya yang datanya tidak ditemukan. Hingga hal inilah yang menyebabkan tuurunya jumlah pemilih yang dimasukan dalam kategori pemilih tidak memenuhi syarat.
Dikatakan Fredrik Penyebab terjadinya penurunan data kependudukan pada wilayah Moskona karena data tidak digunakan dalam pelayanan dasar, hingga secara otomatis sistem menonaktifkan data tersebut, maka tugas dari disdukcapil untuk mengaktifkan kembali apabila kalau orang tersebut ada, Ujar Fredrik.
Sambung Fredrik, dirinya tegaskan Disdukcapil tidak bisa memaksakan untuk memasukan data ke dalam SIAK. Dikarenakan aturan yang telah di tetapkan dan apabila melangkahi aturan tersebut konsekuensinya adalah pidana, hingga bisa jadi data sistem kependudukan seluruh Teluk Bintuni akan dinonaktifkan oleh pusat, Ujar Predrik. ( Susi)
































Hari ini : 83
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 163966
Hits Hari ini : 151
Who's Online : 7