Menu

Mode Gelap

Politik · 31 Jul 2022 11:37 WIB ·

PKPU No 4/2022 Disosialisasikan KPU Teluk Bintuni


 Suasana sosialisasi PKPU No 4/2022 di aula KPU Teluk Bintuni Perbesar

Suasana sosialisasi PKPU No 4/2022 di aula KPU Teluk Bintuni

Mangrove.id| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4  Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di aula KPU Teluk Bintuni, Tisay Distrik Bintuni, Jumat (29/7/2022), dihadiri Komisioner KPU dan jajaran serta para Pengurus Partai Politik.

Anggota KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo saat memaparkan materi pada sosilisasi ini, menyebutkan aturan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55/PUI-XVlll/2020, yakni PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

Dijelaskan pula, dalam Parpol yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas empat pokok yaitu (a), Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu akhir.

(b), parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(c), Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

“(d) Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir,” katanya.

Ia menambahkan, sebagaimana yang diketahui bahwa parpol yang di maksud pada ayat 1 huruf (a), ditetapkan menjadi Peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Dan sambung dia, bagi Parpol sebagai mana yang dapat maksud pada ayat 1 huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu, jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasik verifikasi admin dan verifikasi factual. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!