• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Rabu, April 14, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home ETALASE

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Komisioner dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni

Mangrove by Mangrove
04/06/2021
in ETALASE, INFO TANAH PAPUA, POLITIK, HUKUM & KRIMINAL, Uncategorized
0 0
0
DKPP Rehabilitasi Nama Baik Komisioner dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni

Ketua dan anggota DKPP RI . IST

Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id, Bintuni- Sudah terjatuh tertimpah tangga pula, mungkin makna dari istilah ini seperti dialami Alif Permana Cs yang merupakan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy dengan ketua tim Edison Orocomna.

Bukan itu saja, Alif Cs juga mengadukan penyelenggara KPU dan Bawaslu bersama Sekretarisnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara : 39-PKE-DKPP/I/2021.

Mereka mengadu 12 teradu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2020.

Namun lagi-lagi dalam proses persidangan kode etik Alif Cs tidak mampu membuktikan pokok aduan yang mereka sampaikan sehingga DKPP memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan 5 komisioner dan Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni.

Dalam putusan DKPP nomor : 16-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan perkara nomor : 39-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 31 Maret 2021, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

“Merehabilitasi nama baik teradu 1 Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua KPU Teluk Bintuni, teradu II Regina Baransano, teradu III Eko Priyo Utomo, teradu IV Lukman Hasan dan teradu V Didimus Kambia masing-masing sebagai anggota KPU Teluk Bintuni,” tegas DKPP dalam salinan putusannya yang diterima media ini, Kamis (01/04/2021).

DKPP juga menegaskan merehabilitasi nama baik teradu VI Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni.

Menjatuhkan sanksi peringatan kepada 5 komisioner Bawaslu Kabupaten sedangkan DKPP merehabilitasi nama baik Fadly Liptiay selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.

Diketahui bahwa pada pertarungan politik akhir tahun 2020 lalu, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy dengan jargon AYO menempuh jalur hukum setelah KPU Teluk Bintuni mengumumkan kemenangan pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH (PMK2) dan melanjutkan memimpin Teluk Bintuni periode kedua.

Paslon AYO melalui Alif Cs dan tim kuasa hukumnya menggugat KPU Teluk Bintuni dan pasangan petahana ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai dalil namun sayangnya, mereka tidak mampu membuktikan dalil yang disampikan itu.

Sehingga pada sidang dismissal di Mahmakah Konstitusi (MK), Selasa 16 Februari 2021 lalu, Hakim MK Republik Indonesia menyatakan menolak semua gugatan pemohon (paslon AYO).

Akhirnya KPU menetapkan pasangan petahana Ir. Petrus Kasihiw, MT – Matret Kokop,SH sebagai Pasangan Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2024 dan sekarang lagi menunggu waktu pelantikan. (ahmad)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Mangrove

Mangrove

Next Post
Dinas P3AKB Canangkan Program Pendataan Keluarga Secara Serentak Tahun 2021

Dinas P3AKB Canangkan Program Pendataan Keluarga Secara Serentak Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021

Recommended

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: