Mangrove.id, Bintuni- Sudah terjatuh tertimpah tangga pula, mungkin makna dari istilah ini seperti dialami Alif Permana Cs yang merupakan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy dengan ketua tim Edison Orocomna.
Bukan itu saja, Alif Cs juga mengadukan penyelenggara KPU dan Bawaslu bersama Sekretarisnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara : 39-PKE-DKPP/I/2021.
Mereka mengadu 12 teradu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2020.
Namun lagi-lagi dalam proses persidangan kode etik Alif Cs tidak mampu membuktikan pokok aduan yang mereka sampaikan sehingga DKPP memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan 5 komisioner dan Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni.
Dalam putusan DKPP nomor : 16-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan perkara nomor : 39-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 31 Maret 2021, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
“Merehabilitasi nama baik teradu 1 Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua KPU Teluk Bintuni, teradu II Regina Baransano, teradu III Eko Priyo Utomo, teradu IV Lukman Hasan dan teradu V Didimus Kambia masing-masing sebagai anggota KPU Teluk Bintuni,” tegas DKPP dalam salinan putusannya yang diterima media ini, Kamis (01/04/2021).
DKPP juga menegaskan merehabilitasi nama baik teradu VI Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada 5 komisioner Bawaslu Kabupaten sedangkan DKPP merehabilitasi nama baik Fadly Liptiay selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Diketahui bahwa pada pertarungan politik akhir tahun 2020 lalu, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy dengan jargon AYO menempuh jalur hukum setelah KPU Teluk Bintuni mengumumkan kemenangan pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH (PMK2) dan melanjutkan memimpin Teluk Bintuni periode kedua.
Paslon AYO melalui Alif Cs dan tim kuasa hukumnya menggugat KPU Teluk Bintuni dan pasangan petahana ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai dalil namun sayangnya, mereka tidak mampu membuktikan dalil yang disampikan itu.
Sehingga pada sidang dismissal di Mahmakah Konstitusi (MK), Selasa 16 Februari 2021 lalu, Hakim MK Republik Indonesia menyatakan menolak semua gugatan pemohon (paslon AYO).
Akhirnya KPU menetapkan pasangan petahana Ir. Petrus Kasihiw, MT – Matret Kokop,SH sebagai Pasangan Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2024 dan sekarang lagi menunggu waktu pelantikan. (ahmad)