• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Selasa, April 13, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home EKONOMI & BISNIS

Pemda Akan Tinjau Usaha Peternakan Tanpa Izin Yang Beroperasi Di Kawasan Rumah Tamu Negara Iguriji SP-5

Mangrove by Mangrove
03/13/2021
in EKONOMI & BISNIS, INFO TANAH PAPUA, PEMERINTAHAN
0 0
0
Pemda Akan Tinjau Usaha Peternakan  Tanpa Izin Yang Beroperasi Di Kawasan Rumah Tamu Negara Iguriji SP-5

Peternakan Sapi tanpa izin yang beroperasi dekat Rumah Tamu Negara Teluk Bintuni. Akan ditinjau Pemda Teluk Bintuni. IST.

Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id- Polemik peternakan tak berizin skala menengah yang dimiliki oleh saudara Yono yang beroperasi di kawasan Rumah Tamu Negara dan dekat Kediaman Wakil Bupati Teluk Bintuni akan ditinjau oleh Pemda Teluk Bintuni.

Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT kepada wartawan di Bintuni ketika dikonfirmasi terkait keluhan yang dilaporkan melalui YLBH Sisar Matiti belum lama ini menegaskan bahwa Pemda Teluk Bintuni, mengapresiasi segala kegiatan usaha yang mempunyai dampak bagi perekonomian daerah.

“Namun dalam melakukan kegiatan usaha atau investasi, harus memperhatikan izin serta peruntukan wilayahnya.

Di sekitar Kediaman Wakil Bupati dan Rumah Tamu Negara itu merupakan kawasan elit pemerintahan daerah, jadi tidak mungkin peruntukkannya untuk usaha peternakan.

Sementara Kawasan SP4 dan SP5 Teluk Bintuni merupakan kawasan yang menjadi pusat kota Bintuni, jadi Pemda tidak mungkin mengeluarkan izin untuk usaha peternakan.

Dimana Daerah itu, daerah rawan banjir, makanya kami sangat memperhatikan peruntukannya,” ujar Bupati.

Bupati juga memaparkan bahwa perihal izin-izin peternakan dan perkebunan yang akan dievaluasi lebih lanjut, seiring dengan kegiatan KPK yang sedang memberi perhatian perihal ini di Papua Barat  bersama dengan Pemprov dan Pemda-Pemda setempat di Papua Barat mengenai perkebunan dan peternakan.

Maka dengan adanya peternakan yang tak berizin di kawasan Rumah Tamu Negara tersebut akan kami tinjau dan kontrol lebih lanjut. Pemda akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” imbuh Bupati Kasihiw.

Bupati Alumni Pasca Sarjana UGM itu memaparkan bahwa  izin usaha dan izin lingkungan merupakan dua izin paling mendasar yang harus dikantongi oleh pengusaha peternakan. “Pemda Teluk Bintuni baru bisa mengeluarkan izin, jika pengusaha peternakan telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundangan.

Pemda sendiri tentu tidak akan mempersulit orang yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni. Kami sangat welcome. Apalagi jika usaha itu akan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.

Tetapi ya harus sesuai peraturan dan ada koordinasi dengan Pemda dan dinas terkait. Kelengkapan administrasi harus jelas, peruntukan lahan harus jelas. Zona itu kan sudah ada, ya harus ditaati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, maka kami di tingkat daerah, harus melaksanakannya,” pungkas Bupati Kasihiw.

Sementara itu, Manager Advokasi Hukum YLBH Sisar Matiti, Zainuddin Patta, SH ketika dikonfirmasi media ini mengatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. 

“Seharusnya dengan adanya pengakuan oleh Saudara Yono bahwa peternakan sapi yang berlokasi di sekitar Rumah Tamu Negara tidak mempunyai izin, maka dinas terkait sudah selayaknya mengambil tindakan yang diperlukan.

Sebuah usaha peternakan dengan skala tertentu itu sudah ditetapkan dengan berbagai peraturan perundangan.

Dari skala mikro, kecil, menengah sampai besar itu izinnya berbeda, penangannya juga berbeda,” ungkap Patta.

Di dalam UU Peternakan, menurut Patta, sejumlah izin harus dipenuhi. “Misalnya saja dalam UU Peternakan, Pasal 60, sebuah usaha peternakan itu harus punya nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Provinsi.

Kemudian penangangan, pengolahan limbah dari peternakan skala menengah sebagaimana kategori peternakan saudara Yono, itu harus sesuai syarat yang ditentukan dalam Permentan sebagai pedoman peternakan.

Kita tidak bisa punya lahan kosong apalagi sebesar itu langsung bikin usaha tanpa adanya perizinan.

Ini negara punya administrasi, perizinan harus dikantongi,” imbuh Patta. 

Patta mengatakan, jika masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya peternakan sapi ini, apalagi sampai merugikan, maka YLBH Sisar Matiti akan siap mengajukan Class Action.

“Ya setiap usaha yang menimbulkan kerugian di masyarakat, bisa digugat jika merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan Pasal 1365.

Kami siap mengambil langkah itu untuk masyarakat sekitar. Jangan usaha yang tidak berizin, usaha yang mempunyai izin saja bisa kok.

Kita ambil contoh penjual sate saja jika asapnya mengganggu dan masyarakat merasa keberatan, maka harus ada konsiderasi tersendiri,” pungkas Patta. (ahmad)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Mangrove

Mangrove

Next Post
Herman Ruban Nahkodai DPC PKB Teluk Bintuni Periode 2021-2026

Herman Ruban Nahkodai DPC PKB Teluk Bintuni Periode 2021-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021

Recommended

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: