Mangrove.id- Setelah dua tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH pada periode I, mulai terlihat salah satu prestasi yang diraih yaitu pada tahun 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mulai memberikan penghargaan kepada Kabupaten Teluk Bintuni atas Prestasi Penyelenggraan Pemerintahan Daerah dengan status kinerja tinggi dengan skor 2,8434 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2018, 2019 yang diterima sekaligus pada tahun 2021 akibat adanya pandemi C-19 yang melanda seluruh Indonesia. Sedangkan untuk LPPD tahun 2020 itu akan diterima pada tahun 2022.
Penghargaan LPPD Tahun 2018 itu diberikan Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si di Jakarta. tertanggal 25 April 2020.
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Rheinhard Maniagasi, S.STP kepada media ini, Senin (01/03/2021) ketika dikonfirmasi di Bintuni membenarkan adanya penghargaan LPPD yang diberikan oleh Mendagri kepada Pemda Kabupaten Teluk Bintuni karena memiliki status kinerja yang tinggi.
Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) adalah kegiatan wajib yang setiap tahun dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota se Indonesia.
“Laporan-laporan ini merupakan laporan yang data pendukungnya itu berasal dari OPD-OPD yang ada di setiap daerah. Pada tahun 2018 pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni sudah diberikan hasil LPPD oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) yang diterbitkan pada tanggal 25 April tahun 2020, ungkapnya.

Lanjut Maniagasi bahwa akibat pandemi Covid-19, menyebabkan penghargaan yang dijadwalkan diserahkan seperti biasa pada saat Hari Otonomi Daerah itu terjadi penundaan.
Dimana setiap daerah itu diarahkan langsung untuk mengambil penghargaan LPPD masing-masing di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan LPPD ini berlaku surut penyusunannya sehingga nanti kita punya laporan untuk tahun 2019 akan diterima di tahun 2021.
Dimana laporan kita tidak berlaku surut setahun ke kebelakang tetapi dua tahun kebelakang karena dokumen laporan LPPD ini berkaitan dengan laporan-laporan lainnya seperti LAKIP Kabupaten, Laporan Keuangan Daerah itu yang merupakan instrumen-instrumen yang menjadi pendukung LPPD sehingga semua laporan-laporan itu di tingkat daerah final lebih dulu baru kita gunakan untuk penyusunan laporan LPPD.
Sehingga proses penilaian terhadap LPPD itu berlaku surutnya agak panjang daripada laporan-laporan tahunan lainnya karena semua laporan tahunan itu harus final dulu. terang Maniagasi.
Maniagasi juga menambahkan, bahwa LPPD Kabupaten Teluk Bintuni yang dibuat Tahun 2018 itu penghargaannya seharusnya diterima pada tahun 2020 tetapi karena Pandemi Covid-19 akhirnya penghargaan diambil di tahun 2021.
“Adapun piagam penghargaan atau hasil evaluasi LPPD kabupaten Teluk Bintuni tahun di 2019 itu juga kita akan terima pada tahun yang sama yaitu di tahun 2021 hanya hasilnya belum direalise.
Dan selaku tim penyusunan LPPD kami berharap adanya kerja sama dengan semua OPD baik pimpinan maupun staf di OPD-OPD di kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian kita di kabupaten Teluk Bintuni ada permasalahan data dari setiap OPD yang kurang lengkap dan permintaan data pendukung untuk pelaporan LPPD sangat variatif menyebabkan terjadi perubahan-perubahan dari pemerintah pusat.
Sehingga kami mengharapkan para pimpinan OPD agar memiliki rekapan data yang baik sehingga dapat menunjang proses pelaporan dokumen LPPD ke pusat, pungkasnya. (ahmad)