• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Rabu, April 14, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home INFO TANAH PAPUA

DKPP Tolak Aduan Pengadu Dan Merehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Teluk Bintuni

Mangrove by Mangrove
03/01/2021
in INFO TANAH PAPUA, POLITIK, HUKUM & KRIMINAL
0 0
0
DKPP Tolak Aduan Pengadu Dan Merehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Teluk Bintuni

Ketua Majelis DKPP RI Prof Muhammad ketika memutuskan menolak pengaduan pengadu dan mereahabilitas nama baik 5 komisiner KPU Bintuni. IST

Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak dengan tegas aduan pengadu eks Sekretaris Golkar Teluk Bintuni Ramli Cs yang mengadukan 5 komisioner KPU Teluk Bintuni sekaligus mengembalikan nama baik 5 anggota komisioner tersebut.

Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Kabupaten Teluk Bintuni dengan perkara nomor : 195-PKE-DKPP/XII/2020 secara daring dipimpin ketua DKPP yang juga ketua majelis Prof. Muhammad dihadiri sekitar 10 orang, Rabu (24/2/2021) lalu.

Hadir dalam siang secara daring itu, Ketua Majelis Prof Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didi Supriyanto, Ida Budianti, Pramono Tantowi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Ketua Majelis dan anggota DKPP RI . IST.

Dalam putusan perkara No. 195-PKE-DKPP/XII/2020 yang dibacakan Didi Supriyanto dan Ida Budianti terungkap fakta bahwa sebelum penetapan DPT telah dilakukan uji publik dengan pengeras suara dan membuka ruang masukan dari masyarakat namun tidak ada masukan maupun keberatan dari masyarakat dan Paslon, demikian juga Bawaslu tidak memberikan rekomendasi.

Selanjutnya pada 16 Oktober 2020 para teradu melakukan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT yang juga dihadiri Bawaslu, Tim Paslon 01, 02, pejabat Dukcapil, PPD 24 Distrik dan ditetapkan 45.807 pemilih. kemudian pada 23 Oktober 2020 para teradu memberikan salinan kepada Paslon dan Bawaslu.

DKPP menilai tindakan teradu dalam penetapan DPT telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun DPT dengan format excel baru diserahkan pada 23 Oktober 2020 DKPP mengingatkan agar pelayanan dilakukan lebih baik lagi. Dengan demikian dalil aduan pengadu angka 4.1.1 tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP.

Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, jelas DKPP melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (01/03/2021).

DKPP menilai tindakan teradu melaksanakan rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika, dengan demikian dalil aduan pengadu angka 4.1.2 tidak terbukti, para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan atas fakta persidangan diatas, mendengar keterangan saksi, pihak terkait dan pemeriksaan, DKPP menyimpulkan, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan a quo, Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Memutuskan, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu 1 Heri Arius E. Salamahu selaku Ketua KPU Teluk Bintuni, Teradu 2 Didimus Kambia Teradu 3 Regina Baransano, Teradu 4 Eko Prio Utomo, Teradu 5 Lukman Hasan masing masing selaku anggota KPU Kab Teluk Bintuni, memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, pungkas DKPP. (ahmad).

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Mangrove

Mangrove

Next Post
Miliki Nilai Strategis Teluk Bintuni Jadi Perhatian Pusat Untuk Bangun Sarana Transportasi

Miliki Nilai Strategis Teluk Bintuni Jadi Perhatian Pusat Untuk Bangun Sarana Transportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021

Recommended

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: