Mangrove.id- Sekretaris Tim Pemenangan Piet-Matret (PMK2) Jilid II kepada media ini menegaskan bahwa kalah dan dalam suatu kompetisi adalah konsekwensi yang harus disikapi secara arif dan bijaksana, untuk itu diharapkan para elit politik dimasing-masing kubu dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para pendukungnya sehingga dapat menghindari terjadinya gesekan horisontal yang dapat merugikan banyak pihak dan hal ini sekaligus akan menjadi edukasi berpolitik bagi masyarakat di masa yang akan datang.
Sekretaris Tim Pemenangan PMK2 Frans Lusianak mengatakan, dengan mencermati fakta persidangan sebelumnya, dimana substansi pemohonan pihak pemohon (AYO) dinilai lemah berdasarkan pedoman beracara dan tidak memenuhi aspek formil serta terbantahkan secara hukum oleh pihak termohon dan Bawaslu Teluk Bintuni.
Sesuai data yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa 9 permohonan PHP dari 8 Kabupaten di wilayah Papua Barat, 7 kabupaten yang masuk dalam jadwal sidang dismissal yang dijadwalkan berlangsung pada 15-17 Februari 2021, dan Kabupaten Teluk Bintuni termasuk salah satunya.

Sedangkan 1 kabupaten yang tidak termasuk dalam jadwal sidang dismissal yakni Kabupaten Teluk Wondama, kemungkinan besar akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan.
“Dapat disimpulkan bahwa MK akan memutus perkara PHP Kabupaten Teluk Bintuni dengan Menolak gugatan Pemohon dan tidak melanjutkannya ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan. Putusan Dismissal MK sebagai lembaga peradilan pengawal konstitusi akan menjadi putusan final dan mengikat semua pihak.
Dikatakan Lusianak, dari perspektif politik dan hukum, Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 kali ini telah berjalan lebih baik dan mengalami kemajuan yang ditunjukkan dengan meningkatnya harmonisasi dan kedewasaan berpolitik masyarakat dengan mengedepankan asas demokrasi selama proses Pilkada berlangsung.

“Berbanding terbalik dengan Pilkada sebelumnya pada tahun 2015 yang diwarnai banyak masalah diantaranya manipulasi data, penggelembungan suara dan intimidasi psikologis sehingga mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang terjadi di distrik Moyeba distrik Moskona Utara,” ujarnya.
“Dengan dibacakannya Putusan Dismissal pada hari ini, Selasa (16/02/2021), maka proses panjang Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 akan mencapai titik akhir dan bermuara di KPU Kabupaten Teluk Bintuni, untuk selanjutnya akan segera melakukan penetapan terhadap pasangan petahana Piet-Matret sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Tim Pemenangan PMK2 Korwil Bintuni Raya, Yohanes Akwan menegaskan bahwa dalam rangka mendukung stabilitas dan keamanan di Teluk Bintuni maka diharapkan kepada keluarga besar PMK2, pasca putusan MK tanggal 16 Februari 2021, semua simpatisan tetap mengedepankan rasa kekeluargaan, persaudaraan, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu gesekan di akar rumput.
“Mari kita sama-sama mendukung pemerintah, TNI-Polri dan segenap aparat keamanan, dan ciptakan Teluk Bintuni yang aman, damai dan nyaman bagi seluruh warga Bintuni. Karena Bupati dan Wakil Bu jopati terpilih Ir Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH., adalah Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh warga Bintuni.” himbau Akwan.
Terkait dengan peristiwa mutilasi yang mengegerkan masyarakat Teluk Bintuni, tim PMK2 mengutuk keras perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan tersebut.
“Kami mendukung aparat kepolisian, untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut untuk dihukum seberat-beratnya. Biarkan peristiwa ini ditangani oleh pihak berwajib, dan diharapkan kerjasamanya agar pelaku bisa segera ditangkap dan diadili sesuai dengan perbuatan kejinya. Semoga Tuhan melindungi kita semua,” pungkasnya. (ahmad)