Mangrove.id- Penentuan batas adat antara wilayah Teluk Bintuni dengan Arguni ditentukan dengan pertemuan antara air kabur yang ada di Teluk Bintuni dengan air jernih yang ada di Arguni ini merupakan perjalanan sejarah adat yang terlupakan dan perlu dibangkitkan kembali.
Baiktas wilayah Teluk Bintuni dengan Arguni berdasarkan kesepakatan 2 raja yang bertemu yaitu antara raja Teluk Bintuni dengan raja Arguni di atas kapal KM Al Badros yang dikapteni tuan Umar Alkatiri kakek dari Musiman Alkatiri terkait penentuan batas wilayah Teluk Bintuni dengan Arguni, ungkap Salah Satu Tokoh Masyarakat Babo Abdul Rasyid Fimbay, S.AP kepada media ini, Rabu (10/02/2021) via hand phone celluler di distrik Babo kabupaten Teluk Bintuni.
Rasyid Fimbay juga mengatakan bahwa selain batas laut antgara air kabur dan jernih juga ada batas darat antara wilayah Teluk Bintuni menurut Raja Bintuni yaitu dipisahkan oleh hutan Mangrove yang berada di Teluk Bintuni dengan kayu hutan atau kayu gunung yang berada di Arguni.
Dimana pertemuan antara 2 hutan, yakni hutan Mangrove dengan kayu gunung mencerminkan adanya batas wilayah adat di daratan.
Sedangkan di laut itu ditentukan pertemuan antara air kabur dengan air jernih. Dimana benang laut membatasi Otoweri Arguni dengan Kali Tami Teluk Bintuni.
Sedangkan Kuri Babay-Oasai Madiawi Sumbetopa Rusarai serta Pulau Modan sebagai titik koordinat untuk menentukan batas Teluk Bintuni saat itu dimana ini merupakan perjalanan sejarah adat yang terlupakan yang sangat penting untuk diingat kembali agar kita tidak melupakan sejarah batas adat kita, ujar Rasyid. (ahmad)