Mangrove.id- Proses Sidang Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Kosntitusi (MK) masih berjalan masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan adanya informasi-informasi miring atau hoax yang beredar tentang siapa pemenang di MK. Itu jangan dipercaya sebab nanti pengumuman secara resmi siapa pemenang itu akan dikeluarkan oleh MK.
“Oleh sebab itu pendukung PMK2 dan masyarakat Teluk Bintuni kami harap tenang dan jangan terpengaruh oleh provokasi dan segala macamnya. Termasuk berita-berita atau kabar-kabar hoax karena itu dapat merusak hubungan antara keluarga, kerabat, tetangga dan sebagainya yang ada di Bintuni, ungkap Kuasa Hukum PMK2 dari DPP BAHU NasDem Rahmat Taufit, SH kepada media ini, Selasa (09/02/2021) ketika dikonfirmasi melalui hand phone selulernya di Jakarta.
Kuasa Hukum PMK2 dari BAHU NasDem itu juga mengatakan bahwa setalah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang terpilih nantinya dilantik maka semua perbedaan itu sudah selesai baik nomor 1 atau nomor 2 itu sudah tidak ada sebab Bupati dan Wakil Bupati itu milik semua masyarakat Teluk Bintuni.
Dan masyarakat tidak ada yang dibeda-bedakan semuanya dapat pembangunan. Dan mudah-mudahan sesuai dengan apa yang kita inginkan PMK2 dapat memenangkan Pilkada sehingga masyarakat Teluk Bintuni tidak ragu terkait dengan berita-berita di luar sana yaitu kubu sebelah sudah mengklaim bahwa mereka yang menang.
Kami harap para tim pemenangan PMK2 yang ada di Bintuni juga dapat menjelaskan kepada masyarakat soal fakta dipersidangan yang sebenarnya, terang Taufit.
Sedangkan terkait dengan keputusan Sela MK itu sesuai jadwal peraturan MK Nomor 08 Tahun 2020 itu akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 16 Februari 2021. Semoga jadwal itu sesuai dengan peraturan MK dan tidak berubah atau pun mundur lagi. Sehingga kita tahu ada keputusan sela diantara tanggal-tanggal tersebut.
Ada bebeberapa pertimbangan Hakim MK di keputusan Sela itu, yang pertama mungkin permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, kedua, permohonan pemohon ditolak sebagian atau ketiga permohonan pemohon ditolak seluruhnya, ujar Taufit.
Ketika dicecar soal potensi adanya PSU di Bintuni, kata Taufit itu Hakim MK yang tahu pasti. Dimana setelah Hakim MK melakukan rapat permusyawaratan itu baru ketahuan hasilnya apa?.
Sehingga Ketua Hakim MK akan memutuskan apakah sidang perkara itu dilanjutkan atau selesai di putusan Sela. Dan sebagai Kuasa Hukum PMK2 kami optimis sidang perkara ini hanya sampai di putusan Sela.
Sehingga kita berharap Petahana Bupati dan Wakil Bupati Piet-Matret bisa secepatnya dilantik sebab kita bangga memiliki Bupati dan Ketua DPRD Teluk Bintuni adalah kader NasDem Kabupaten Teluk Bintuni. Dimana Ir. Petrus Kasihiw adalah Ketua Umum DPD Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni dan Simon Dowansiba, SE selaku Ketua DPRD Teluk Bintuni juga adalah Ketua Harian DPD Partai NasDem Teluk Bintuni.
Dan ini adalah prestasi bagi kita semua di Teluk Bintuni khususnya dan Papua Barat pada umumnya, ujar Kuasa Hukum PMK2 dari DPP BAHU NasDem itu menyudahi wawancaranya. (ahmad).