Mangrove.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni mengakui bahwa terbitnya rekomendasi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Distrik Dataran Beimes yaitu kampung Hus dan TPS kampung Sir, 11 hingga 12 Desember 2020 dibawah tekanan.
Bawaslu Teluk Bintuni pada Sidang Perkara di MK membeberkan permohonan pemohon PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor 95/ PHP-BUP/XIX/2021 bahwa situasi yang terjadi sehingga lembaga penyelenggara Pemilu di bidang pengawas itu terpaksa menerbitkan rekomendasi kepada KPU karena berada dibawah tekanan.
Komisioner Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun, SH, MH menjelaskan bahwa diterbitkannya rekomendasi nomor : 278/PB tanggal 12 Desember 2020 dilatarbelakangi aksi demonstrasi oleh pendukung pasang calon AYO pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 13.00 WIT hingga 12 Desember 2020 pukul 07.00 WIT.
Yang pada prinsipnya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi pelaksanaan PSU di Kampung Hus dan kampung Sir, Distrik Dataran Beimes namun pada awalnya kami melalukan klarifikasi kepada pelapor atas nama Agus yang merupakan salah satu saksi Paslon AYO namun kami tidak menemukan ada unsur yang menjadikan dasar untuk dilaksanakannya PSU di distrik Dataran Beimes tetapi karena dibawah tekanan dan lain-lain maka kami terpaksa menerbitkan rekomendasi PSU, papar Daniel Balubun ketika membacakan keterangan Bawaslu dalam Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, Rabu (3/2/2021).
Selanjutnya Balubun juga menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut ditujukan kepada KPU Teluk Bintuni sebagai lembaga penyelenggara Pemilu namun mereka tidak melaksanakan isi dari surat sakti lembaga pengawasan yang dibawa tekanan itu.
Dimana KPU Teluk Bintuni telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi PSU di kampung Hus dan Sir itu disusul dengan balasan surat yang pada pokoknya KPU belum bisa melaksanakan PSU tersebut karena berdasarkan kajian-kajian dan unsur-unsur terkait PSU yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tidak terpenuhi.
Bawaslu menghargai ketegasan KPU Teluk Bintuni yang tidak melaksanakan PSU. Kami Bawaslu menghargai keputusan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yang mengambil sikap berdasarkan aturan PKPU, pungkas Balubun. (ahmad)