• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Rabu, April 14, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home INFO TANAH PAPUA

Sidang Perkara Di MK, Bawaslu Ungkap Terbitkan Rekomendasi PSU Dibawah Tekanan

Mangrove by Mangrove
02/05/2021
in INFO TANAH PAPUA, POLITIK, HUKUM & KRIMINAL
0 0
0

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun, SH, MM ketika menyampaikan keterangan di depan Majelis Hakim MK di Jakarta, 03/02/2021. (IST.

Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni mengakui bahwa terbitnya rekomendasi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Distrik Dataran Beimes yaitu kampung Hus dan TPS kampung Sir, 11 hingga 12 Desember 2020 dibawah tekanan.
Bawaslu Teluk Bintuni pada Sidang Perkara di MK membeberkan permohonan pemohon PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor 95/ PHP-BUP/XIX/2021 bahwa situasi yang terjadi sehingga lembaga penyelenggara Pemilu di bidang pengawas itu terpaksa menerbitkan rekomendasi kepada KPU karena berada dibawah tekanan.

Komisioner Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun, SH, MH menjelaskan bahwa diterbitkannya rekomendasi nomor : 278/PB tanggal 12 Desember 2020 dilatarbelakangi aksi demonstrasi oleh pendukung pasang calon AYO pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 13.00 WIT hingga 12 Desember 2020 pukul 07.00 WIT.

Yang pada prinsipnya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi pelaksanaan PSU di Kampung Hus dan kampung Sir, Distrik Dataran Beimes namun pada awalnya kami melalukan klarifikasi kepada pelapor atas nama Agus yang merupakan salah satu saksi Paslon AYO namun kami tidak menemukan ada unsur yang menjadikan dasar untuk dilaksanakannya PSU di distrik Dataran Beimes tetapi karena dibawah tekanan dan lain-lain maka kami terpaksa menerbitkan rekomendasi PSU, papar Daniel Balubun ketika membacakan keterangan Bawaslu dalam Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya Balubun juga menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut ditujukan kepada KPU Teluk Bintuni sebagai lembaga penyelenggara Pemilu namun mereka tidak melaksanakan isi dari surat sakti lembaga pengawasan yang dibawa tekanan itu.

Dimana KPU Teluk Bintuni telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi PSU di kampung Hus dan Sir itu disusul dengan balasan surat yang pada pokoknya KPU belum bisa melaksanakan PSU tersebut karena berdasarkan kajian-kajian dan unsur-unsur terkait PSU yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tidak terpenuhi.

Bawaslu menghargai ketegasan KPU Teluk Bintuni yang tidak melaksanakan PSU. Kami Bawaslu menghargai keputusan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yang mengambil sikap berdasarkan aturan PKPU, pungkas Balubun. (ahmad)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Mangrove

Mangrove

Next Post
Pendukung PMK2 Harap MK Tolak Gugatan Pemohon (Paslon AYO)

Pendukung PMK2 Harap MK Tolak Gugatan Pemohon (Paslon AYO)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021

Recommended

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: