Mangrove.id- Intensitas kunjungan masyarakat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni yang ada di Kompleks Perkantoran Bumi Saniari SP-3 Distrik Manimeri itu cukup tinggi mengharuskan pihak Dinas Dukcapil menerapkan protokol kesehatan yaitu baik kepada staf Dinas Dukcapil sendiri maupun ke masyarakat yang datang ke kantor tersebut untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yaitu wajib melaksanakan 3 M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak.
“Meski pandemi Covid-19 masih ada tetapi pelayanan di Dinas Dukcapil tetap jalan seperti biasa. Dimana kami menerapkan protokol kesehatan. Yaitu setiap staf di Dinas Dukcapil dan masyarakat yang datang mengurus dokumen itu wajib melaksankan 3 M. Misalnya mereka harus menggunakan masker ketika mereka berkunjung apabila mereka tidak menggunakan masker maka kami tidak melayani mereka.
Begitu pun dengan staf Dinas Dukcapil yang memberikan pelayanan juga harus menggunakan masker kalau tidak mereka harus tinggal di luar kantor,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Irwansyah Nazar, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (28/01/2021) ketika dirinya usai mengikuti pertemuan awal antara pimpinan OPD dengan pihak BPK di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Bumi Saniari SP-3 distrik Manimeri.
Kepala Dinas Dukcapil itu juga menjelaskan bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan masker dari rumah karena mereka sudah tahu bahwa pandemi Covid-19 sudah berjalan kurang lebih 1 tahun sehingga mereka harus disiplin dalam menggunakan masker untuk menghindari serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sedangkan petugas Dinas Dukcapil yang melayani masyarakat harus pakai masker dan bagi yang tidak pakai sanksinya pegawai tersebut harus di luar kantor. Dan ini berlaku untuk semua baik staf maupun pimpinan,” pungkasnya. (ahmad)