Mangrove.id- Pada hari Kamis (28/01/2021) direncanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat akan melakukan pertemuan awal dengan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Teluk Bintuni terkait rencana BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 selama kurang lebih 30 hari.
“Adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan ini akan berlangsung kurang lebih sebulan yaitu dari tanggal 28 Januari hingga 29 Februari 2021,” ungkap Kepala Inspektorat (Inspektur) Richard Talakua, S.STP kepada wartawan, Senin (25/01/2021) ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.
Inspektur itu juga menyebutkan bahwa ada 5 orang dari pihak BPK dari Manokwari yang akan turun melakukan pemeriksaan pendahuluan LKPD di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Namun yang aktif hanya 4 orang sedang yang 1 orang lagi selaku koordinator itu standbye atau berjaga-jaga di Manokwari.
Pemeriksaan LKPD ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan BPK di Kabupaten Teluk Bintuni. Yaitu biasanya pada bulan Januari dan Februari setiap tahunnya BPK turun melakukan pemeriksaan pendahuluan,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Inspektur bahwa pemeriksaan rinci akan dilakukan BPK pada bulan April dan Mei 2021.
“Dan yang diperiksa BPK adalah laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 dari setiap OPD di lingkup Pemda Teluk Bintuni.
Dan saya sudah sampaikan kepada semua pimpinan OPD bahwa pertemuan awal dengan BPK pada hari Kamis (28/01/2021) di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati.
Dimana yang kami undang dibatasi yaitu hanya pimpinan OPD saja yang diundang sebab masih pandemi Covid-19 dan dalam pertemuan itu kami tetap akan diterapkan protokol kesehatan,” sebutnya.
Richard menambahkan bahwa kedatangan BPK itu dalam rangka pembenahan laporan keuangan. Dimana setelah pemeriksaan pendahulauan BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada semua OPD untuk memperbaiki apabila ada kesalahan sebelum BPK melakukan pemeriksaan rinci.
“Jadi ASN diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporannya dan tidak serta merta BPK langsung menjustifikasi sebab tugas mereka adalah pemeriksa yang merupakan mitra untuk memberikan solusi dalam rangka membina ASN tersebut,” pungkasnya. (Ahmad).