Mangrove.id – Setelah melakukan pemeriksaan rutin di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni masih menemukan kesalahan administrasi di sejumlah OPD.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua S. STP saat ditanyai Mangrove.id apakah ada ada administrasi yang bermasalah di suatu OPD.
“Pasti ada, saya tidak bisa kasih tau berapa banyak. Tapi yang pasti ada, cuma sampai sejauh ini kita berusaha untuk menemukan solusi dan pembenahan dari temuan-temuan itu agar tidak sampai ke rana hukum” kata Richard saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/01/2020).

Diapun mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20 permasalahan administrasi yang telah ditangani pihaknya.
Permasalahan administrasi yang saat ini ditangani oleh Inspektorat menurut Richard bukan soal adminstrasi di tahun anggaran 2020 tetapi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Itu hasil temuan tahun 2020 kebawah yang kita tindak lanjuti. Untuk tahun 2020 nanti setelah pemeriksaan BPK baru kita bisa tau” tukasnya.
Diungkapkannya, sekitar 20 temuan itu masih berhubungan dengan administrasi. “Tapi kalau ada kerugian negara ya harus TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Red) jadi tidak ada solusi lain” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika dalam permasalahan administrasi itu terdapat kerugian negara, maka yang bersangkutan harus melakukan pengembalian.
Dan diberikan batas waktu tertentu, jika pada batas waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melakukan pengembalian maka, suka tidak suka yang bersangkutan harus segera diproses.
“Karena semua yang berkaitan dengan kerugian negara, sudah pasti tidak akan ada pengecualian” jelasnya. (yuji)