• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Senin, April 12, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Inspektorat Masih Temukan Administrasi yang Tidak Sesuai Dibeberapa OPD

Mangrove by Mangrove
01/26/2021
in PEMERINTAHAN
0 0
0
Inspektorat Masih Temukan Administrasi yang Tidak Sesuai Dibeberapa OPD

Kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.

Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id – Setelah melakukan pemeriksaan rutin di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni masih menemukan kesalahan administrasi di sejumlah OPD.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua S. STP saat ditanyai Mangrove.id apakah ada ada administrasi yang bermasalah di suatu OPD.

“Pasti ada, saya tidak bisa kasih tau berapa banyak. Tapi yang pasti ada, cuma sampai sejauh ini kita berusaha untuk menemukan solusi dan pembenahan dari temuan-temuan itu agar tidak sampai ke rana hukum” kata Richard saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/01/2020).

Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua, S.STP

Diapun mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20 permasalahan administrasi yang telah ditangani pihaknya.

Permasalahan administrasi yang saat ini ditangani oleh Inspektorat menurut Richard bukan soal adminstrasi di tahun anggaran 2020 tetapi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Itu hasil temuan tahun 2020 kebawah yang kita tindak lanjuti. Untuk tahun 2020 nanti setelah pemeriksaan BPK baru kita bisa tau” tukasnya.

Diungkapkannya, sekitar 20 temuan itu masih berhubungan dengan administrasi. “Tapi kalau ada kerugian negara ya harus TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Red) jadi tidak ada solusi lain” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dalam permasalahan administrasi itu terdapat kerugian negara, maka yang bersangkutan harus melakukan pengembalian.

Dan diberikan batas waktu tertentu, jika pada batas waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melakukan pengembalian maka, suka tidak suka yang bersangkutan harus segera diproses.

“Karena semua yang berkaitan dengan kerugian negara, sudah pasti tidak akan ada pengecualian” jelasnya. (yuji)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: InspektoratMasalah AdministrasiOPDPapua BaratTeluk Bintunitemuan Inspektorat
Mangrove

Mangrove

Next Post
Inspektorat Masih Temukan Administrasi yang Tidak Sesuai Dibeberapa OPD

Ini Kata Inspektorat Soal Kasus Pembangunan Asrama di Kota Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

04/10/2021

Recommended

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: