Mangrove.id – Perihal kasus pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong, Kepala Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua, S.STP mengungkapkan bahwa proses hukumnya masih terus berlanjut.
Inspektur mengatakan bahwa meski proses hukumnya masih tetap berjalan, namun dia tidak terlalu mengikuti kasus tersebut.
“Soal asrama Sorong ini kita juga belum tau pastinya seperti apa, apakah jaksa akan melakukan banding ataukah sudah ada putusan hakim itu yang belum kita tau, tapi kalau sudah ada putusan hakim ya berarti putusannya sudah inkrah” ungkapnya.
Dia juga menuturkan, ada 3 orang ASN yang terjerat dalam kasus pembangunan asrama tersebut.
Soal anggaran pembangunan asrama tersebut, Richard kembali menjelaskan Pemkab Teluk Bintuni merencanakan anggaran sebesar Rp. 16 Miliar untuk pembangunannya. Namun yang baru terserap dalam pembangunan tersebut bernilai Rp. 6 Miliar.
“Jadi isu yang berkembang diluar ini terlalu dibesar-besarkan. Saya pernah dipanggil menjadi saksi adicas atau saksi yang meringankan karena mereka inikan ASN, saat itu saya memberikan keterangan soal tindak lanjut yang dilakukan inspektorat saat itu tidak disampaikan kepada para tersangka yang sudah jadi terdakwa ini” ujarnya.
Diapun mencontohkan, bagaimana mungkin seseorang berbuat salah namun tidak dijelaskan letak kesalahannya dimana.
Padahal menurutnya, didalam aturan setiap ASN wajib diberitahukan dalam rapat gelar perkara.
“Harapannya disitu bisa ditemukan langka-langkah perbaikan, jika itu dilakukan lebih cepat ataupun lebih awal” pungkasnya. (yuji).