Mangrove.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bintuni memiliki daya tampung sebanyak 500 orang warga binaan.
“Sehingga pusat menilai Rutan Kelas II B Bintuni cocok untuk menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba. Hingga tahun 2021 warga binaan Rutan Kelas II B Bintuni memiliki sebanyak 82 warga binaan dimana 27 orang diantaranya merupakan kasus Narkoba,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Bintuni, Jiljao Da Costa kepada wartawan, Senin (18/01/2021) ketika dikonfirmsi di Rumah Dinas Kepala Rutan Kelas II B Bintuni Kilo-9 distrik Bintuni.
Kepala Rutan Kelas II B Bintuni itu juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Papua Barat Lapas Narkotika belum ada makanya Rutan Kelas II B Bintuni akan di naikkan kelasnya menjadi kelas II A, karena dianggap dapat menampung 500 orang sehingga pemerintah pusat menjadikan Rutan Kelas II B Bintuni menjadi Lapas Narkoba,” terangnya.
Setelah Rutan Kelas II B Bintuni nantinya berubah menjadi Lapas Narkoba, kata Da Costa maka semua warga binaan yang tersandung kasus Narkoba di Lapas/Rutan yang ada di Wilayah Papua Barat itu semuanya akan ditampung di Rutan Kelas II B Bintuni.
“Sedangkan warga binaan pidana umum yang ada di Rutan Kelas II B Bintuni saat ini itu akan dipindahkan terkecuali ada kebijakan. Dimana perubahan status Rutan Kelas II B Bintuni ini menjadi Lapas Narkoba tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB),” paparnya.
Selain itu, Kepala Rutan Kelas II B Bintuni itu juga mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu proses dari Menpan RB. “Rutan Kelas II B Bintuni statusnya akan berubah menjadi Lapas Narkoba sama dengan salah satu Lapas yang ada di Jayapura itu sudah berubah. Rutan Kelas II B Bintuni nanti menyusul,” terangnya.
Da Costa juga mengungkapkan bahwa untuk mencapai target agar Rutan Kelas II B Bintuni berubah status, maka pihaknya sudah melakukan persiapan dan kemungkinan bulan depan dirinya akan pindah tugas ke Jakarta. “Sebab dengan naiknya satus Rutan Kelas II B Bintuni maka otomatis pemimpinnya juga akan berubah,” sebut Da Costa.
Da Costa juga menjelaskan tentang status Rutan Kelas II B Bintuni dan Lapas dalam hal pembinaan terhadap warga binaan bahwa saat ini statusnya masih Rutan itu hanya fokus kepada pembinaan kerohanian saja.

“Tetapi ketika sudah menjadi Lapas, maka wajib hukumnya ada bengkel kerja. Selain itu proses pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani masa hukumannya otomatis akan berubah dari 0 (nol) sampai 1/3 (satu per tiga) itu kegiatannya apa?, 1/3 sampai 1/2 (setengah) kegiatannya apa?, 1/2 sampai dengan 2/3 (dua per tiga) kegiatannya apa?.
Dimana tahap-tahap tersebut harus kita lewati kalau sudah menjadi Lapas. Dan sebagai pertimbangan di naikkannya Rutan Kelas II B Bintuni menjadi Lapas menurut pusat bahwa Rutan Kelas II B Bintuni mampu menampung warga binaan sebanyak 500 orang.
Jadi kalau kapasitas sudah sekitar 500 orang seumpama di Jawa itu di anggap Lapas Kelas II B. Tetapi ini daerah Papua maka akan dijadikan Lapas Kelas III Narkotika,” pungkasnya. [hs/Ahmad]