Mangrove.id – Hingga saat ini, tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa disetiap pembayaran pajak kendaraan bermotor para pemilik kendaraan tersebut mendapatkan jaminan keselamatan berkendara dari PT. Jasa Raharja.
Tak hanya itu, jika adapun yang mengetahui hal tersebut mereka enggan mengklaim asuransi tersebut dengan alasan terlalu banyak prosedur yang harus dilalui.
Pelaksana Administrasi PT. Jasa Raharja Kabupaten Teluk Bintuni, Berto Anto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya selama ini selalu mencoba untuk mempermudah masyarakat yang mengalami kecelakaan saat ingin melakukan klaim asuransi pada pihaknya.
“Sebenarnya tidak seperti apa yang masyarakat pada umumnya pikirkan, kita malah mencoba untuk mempermudah proses klaim yang dilakukan oleh masyarakat” katanya di Kota Bintuni, Selasa (12/01/2021).
Malahan kata Anto, pihaknya yang lebih sering menjemput bola, atau datang langsung kepada korban kecelakaan untuk memberikan asuransi tersebut.
“Sebagai contoh, beberapa waktu lalu ada kecelakaan di Kota Bintuni dan ada korban jiwa, kami datangi keluarga korban yang meninggal itu dan memberikan langsung uang asurasni itu. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia itu besaranya Rp. 50 juta” tukasnya.
Sementara untuk korban luka-luka kata dia , tunjangannya menyesuaikan dengan hasil medis di rumah sakit.
Anto mengungkapkan, yang masuk kategory penerima tunjangan adalah para korban yang mengalami kecelakaan minimal dua kendaraan.
“Untuk laka tunggal tidak termasuk ya, terus kecelakaan karena pengendara dipengaruhi minuman keras, kecelakaan karena main hape di jalan itu tidak termasuk dalam kategory penerima tunjangan. Ya pada intinya kecelakaan akibat kelalaian sendiri” tukasnya.
Dia menambahkan syarat untuk mengklaim asuransi tidaklah sulit, hanya cukup membawa laporan polisi dan KTP korban saja. “Cuma itu saja kok tidak banyak” pungkasnya. (yuji)