• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Selasa, April 13, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home LINTAS OPD

Klaim Asuransi Jasa Raharja Tidaklah Sulit

Mangrove by Mangrove
01/13/2021
in LINTAS OPD
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id – Hingga saat ini, tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa disetiap pembayaran pajak kendaraan bermotor para pemilik kendaraan tersebut mendapatkan jaminan keselamatan berkendara dari PT. Jasa Raharja.

Tak hanya itu, jika adapun yang mengetahui hal tersebut mereka enggan mengklaim asuransi tersebut dengan alasan terlalu banyak prosedur yang harus dilalui.

Pelaksana Administrasi PT. Jasa Raharja Kabupaten Teluk Bintuni, Berto Anto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya selama ini selalu mencoba untuk mempermudah masyarakat yang mengalami kecelakaan saat ingin melakukan klaim asuransi pada pihaknya.

“Sebenarnya tidak seperti apa yang masyarakat pada umumnya pikirkan, kita malah mencoba untuk mempermudah proses klaim yang dilakukan oleh masyarakat” katanya di Kota Bintuni, Selasa (12/01/2021).

Malahan kata Anto, pihaknya yang lebih sering menjemput bola, atau datang langsung kepada korban kecelakaan untuk memberikan asuransi tersebut.

“Sebagai contoh, beberapa waktu lalu ada kecelakaan di Kota Bintuni dan ada korban jiwa, kami datangi keluarga korban yang meninggal itu dan memberikan langsung uang asurasni itu. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia itu besaranya Rp. 50 juta” tukasnya.

Sementara untuk korban luka-luka kata dia , tunjangannya menyesuaikan dengan hasil medis di rumah sakit.

Anto mengungkapkan, yang masuk kategory penerima tunjangan adalah para korban yang mengalami kecelakaan minimal dua kendaraan.

“Untuk laka tunggal tidak termasuk ya, terus kecelakaan karena pengendara dipengaruhi minuman keras, kecelakaan karena main hape di jalan itu tidak termasuk dalam kategory penerima tunjangan. Ya pada intinya kecelakaan akibat kelalaian sendiri” tukasnya.

Dia menambahkan syarat untuk mengklaim asuransi tidaklah sulit, hanya cukup membawa laporan polisi dan KTP korban saja. “Cuma itu saja kok tidak banyak” pungkasnya. (yuji)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Jasa RaharjaPapua BarattELUK BINTUI
Mangrove

Mangrove

Next Post
Vaksin Sinovac Tiba Di Bintuni Minggu Ketiga Atau Keempat, Sudah Kantongi Ijin BPOM

Vaksin Sinovac Tiba Di Bintuni Minggu Ketiga Atau Keempat, Sudah Kantongi Ijin BPOM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021

Recommended

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: