• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Senin, April 12, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home POLITIK, HUKUM & KRIMINAL

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

Mangrove by Mangrove
01/13/2021
in POLITIK, HUKUM & KRIMINAL
0 0
0
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

Konsultan Hukum PMK2 Yohanes Akwan, SH. IST

Share on FacebookShare on Twitter

Mangrove.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang pendahuluan tanggal 15 hingga 18 Januari 2021 dengan memeriksa berkas pemohon. “Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 06 Tahun 2020 tentang system beracara di MK. Maka pertama semua materi permohonan yang masuk itu belum terdaftar dan masih sebatas permohonan. Setelah nanti kita lihat di sidang pendahuluan MK yang akan digelar pada tanggal 15 hingga 18 Januari 2021.

Apa itu sidang pendahuluan?. Yaitu MK akan memeriksa dasar dari pemohon itu apakah memenuhi ambang batas atau tidak, lalu memenuhi kedudukan legal standing atau tidak. Kemudian pemeriksaan alat-alat bukti apakah juga sesuai atau tidak.

Setelah itu MK kemudian akan memeriksa dan apabila memenuhi dasar-dasar PMK Nomor 06 Tahun 2020 barulah kemudian berkas pemohon itu akan dimasukkan kedalam buku catatan registrasi perkara yang akan disidangkan,” ungkap Konsultan Hukum PMK2 Yohanes Akwan, SH kepada wartawan melalui hand phone celulernya, Senin (12/01/2021) siang ketika dikonfirmasi di Bintuni.

Lajut Akwan bahwa dari verifikasi berkas pemohon yang didaftarkan MK itu ada 25 daerah kabupaten yang memenuhi ambang batas untuk disidangkan. Dan terkait dengan hasil Pilkada Teluk Bintuni itu tidak masuk dalam ambang batas untuk disidangkan.  Tetapi dengan materi pemohon yang digugat itu adalah KPU.

Sementara PMK2 adalah pihak terkait atau turut tergugat. Sehingga pada sidang pendahuluan nanti PMK2 tidak memenuhi unsur apa yang dimintakan oleh PMK Nomor 06 Tahun 2020 serta Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 maka berkas pemohon itu ditolak.

Dan setelah ditolak karena itu sudah diadukan ke MK. Kemudian MK mengeluarkan suatu perintah ke KPU untuk segera melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2024,” jelasnya.

Akwan juga menyebutkan bahwa berdasarkan PMK Nomor 06 Tahun 2020 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 maka dirinya berpendapat bahwa MK pasti konsisten untuk menolak materi atau dalil-dalil pemohon karena teknik beracara yang dituangkan dalam PMK.

“Sehingga Pilkada sudah selesai pada tanggal 09 Desember 2020 adapun lawan dari Paslon Nomor Urut 1 AYO yang menggugat ke MK itu kita biarkan saja karena setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan atau keadilan hukum.

Pada prinsipnya PMK2 tidak terpengaruh pada posisi gugatan mereka karena itu adalah hak mereka. Tetapi PMK2 tetap konsisten yaitu bagaimana kemenangan yang sudah ada kita rawat untuk membangun Teluk Bintuni kedepan lebih baik,” pungkas Akwan. [Ahmad]

Konsultan Hukum PMK2 Yohanes Akwan, SH ketika bersama dengan Petahana Bupati Petrus Kasihiw. IST

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Mangrove

Mangrove

Next Post
Petugas Cuti Natal dan Tahun Baru, Bus AMB Baru Beroperasi 18 Januari 2020

Petugas Cuti Natal dan Tahun Baru, Bus AMB Baru Beroperasi 18 Januari 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

04/10/2021

Recommended

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: