Mangrove.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang pendahuluan tanggal 15 hingga 18 Januari 2021 dengan memeriksa berkas pemohon. “Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 06 Tahun 2020 tentang system beracara di MK. Maka pertama semua materi permohonan yang masuk itu belum terdaftar dan masih sebatas permohonan. Setelah nanti kita lihat di sidang pendahuluan MK yang akan digelar pada tanggal 15 hingga 18 Januari 2021.
Apa itu sidang pendahuluan?. Yaitu MK akan memeriksa dasar dari pemohon itu apakah memenuhi ambang batas atau tidak, lalu memenuhi kedudukan legal standing atau tidak. Kemudian pemeriksaan alat-alat bukti apakah juga sesuai atau tidak.
Setelah itu MK kemudian akan memeriksa dan apabila memenuhi dasar-dasar PMK Nomor 06 Tahun 2020 barulah kemudian berkas pemohon itu akan dimasukkan kedalam buku catatan registrasi perkara yang akan disidangkan,” ungkap Konsultan Hukum PMK2 Yohanes Akwan, SH kepada wartawan melalui hand phone celulernya, Senin (12/01/2021) siang ketika dikonfirmasi di Bintuni.
Lajut Akwan bahwa dari verifikasi berkas pemohon yang didaftarkan MK itu ada 25 daerah kabupaten yang memenuhi ambang batas untuk disidangkan. Dan terkait dengan hasil Pilkada Teluk Bintuni itu tidak masuk dalam ambang batas untuk disidangkan. Tetapi dengan materi pemohon yang digugat itu adalah KPU.
Sementara PMK2 adalah pihak terkait atau turut tergugat. Sehingga pada sidang pendahuluan nanti PMK2 tidak memenuhi unsur apa yang dimintakan oleh PMK Nomor 06 Tahun 2020 serta Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 maka berkas pemohon itu ditolak.
Dan setelah ditolak karena itu sudah diadukan ke MK. Kemudian MK mengeluarkan suatu perintah ke KPU untuk segera melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2024,” jelasnya.
Akwan juga menyebutkan bahwa berdasarkan PMK Nomor 06 Tahun 2020 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 maka dirinya berpendapat bahwa MK pasti konsisten untuk menolak materi atau dalil-dalil pemohon karena teknik beracara yang dituangkan dalam PMK.
“Sehingga Pilkada sudah selesai pada tanggal 09 Desember 2020 adapun lawan dari Paslon Nomor Urut 1 AYO yang menggugat ke MK itu kita biarkan saja karena setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan atau keadilan hukum.
Pada prinsipnya PMK2 tidak terpengaruh pada posisi gugatan mereka karena itu adalah hak mereka. Tetapi PMK2 tetap konsisten yaitu bagaimana kemenangan yang sudah ada kita rawat untuk membangun Teluk Bintuni kedepan lebih baik,” pungkas Akwan. [Ahmad]
