By penacenderawasih -January 6, 202102 Share

PENTUL, RANSIKI – Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan akan melakukan penyegelan terhadap 1 unit bangunan yang belum selesai dikerjakan di seputaran Bandara Abreso, distrik Ransiki, Rabu (06/01).
Bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu terpaksa di segel oleh Pemkab Mansel lantara tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan tersebut dimpimpin langsung oleh Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran.
Selain tidak memiliki IMB, alasan lain Pemkab Mansel menyegel bangunan tersebut karena bangunan tersebut berbatasan langsung dengan areal Bandara Abreso.
Menurut Bupati, tidak diperkenankan adanya pembangunan disekitaran bandara.
Selain menyegel bangunan tersebut, salah satu bangunan semi permanen milik Gunanjar yang ada di ujung bandara Abreso juga ikut disegel karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, ia juga berbatasan langsung dengan areal Bandara Abreso.
Selanjutnya, Bupati Manokwari Selatan menemui salah satu bengkel mobil yang berada di kampung Kemiri dan di tempat tersebut Bupati memerintahkan untuk dilakukan segel karena tidak memiliki ijin bangunan.
Usai melakukan segel, Bupati menegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, segera mengurusnya, sementara bangunan yang berbatasan dengan bandara Abreso, ia memerintahkan untuk ijinnya tidak dikeluarkan oleh dinas terkait. (***/Abe)