Bintuni- Pemda Teluk Bintuni (Eksekutif) secara resmi menyerahkan sembilan materi Rancangan Perda kepada DPRD Teluk Bintuni (Legisatif), Kamis (7/10/2020) bertempat di kantor sementara DPRD Teluk Bintuni, Ruko Panjang distrik Bintuni.
Sembilan materi Raperda diserahkan Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus Melkias Rumbino kepada Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba didampingi Wakil Ketua I DPRD Teluk Bintuni, Ir. Harlina Husein.
Menyaksikan penyerahan simbolis ini, para Anggota DPRD Teluk Bintuni yang tergabung dalam Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) yakni, Dantopan Sarungallo, Erwin Beddu Nawawi, Anthon Asmorom, Markus Maboro dan Stepanus Balubun.
Sementara dari pihak Eksekutif, Plt Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Herman Kayame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Teluk Bintuni, Drs. Ahmad Rahanjamtel dan sejumlah pejabat lainnya.
Sesuai data yang diterima media ini, 9 Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang DBH Migas, Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 Tahun 2020 tentang OPD, Raperda tentang Pemerintahan Kampung, Raperda tentang Urusan Pemerintahan.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Moda Transportasi Angkutan Masyarakat Bintuni dan Raperda tentang Perubahan RPJMD.
Usai acara penyerahan 9 materi Raperda, dilanjutkan dengan pembahasan antara Bapemperda dan tim produk hukum Setda Teluk Bintuni. | Wanma