BINTUNI– Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni nomor 04/149/BUP-TB/IX/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Total di Kabupaten Teluk Bintuni sudah berlaku selama satu bulan kedepan terhitung tanggal 15 September 2020.
Ketentuan yang berlaku bagi seluruh pihak ini, secara garis besar ingin membatasi secara total aktivitas orang diluar rumah, serta mencegah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga tidak terjadi penularan.
Salah satu poin dalam surat itu yakni pemberlakuan jam malam bagi warga yang dimulai pada pukul 21.00 WIT hingga 06.00 WIT. Adapun jam malam ini, menjadi hal baru dalam edaran yang dikeluarkan Pemda Teluk Bintuni, semenjak masa Pandemi Covid-19 dimulai.
Berkaitan dengan jam malam, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans. R. Irawan, SIK meminta kepada semua pihak untuk mematuhinya. Kapolres berpandangan, akan lebih baik kalau jam malam ini bisa dipatuhi tanpa adanya tindakan represif aparat.
“Untuk hal ini, kami minta kepada semua pihak agar bisa mematuhinya. Karena, sangat baik jika semua pihak melaksanakan tanpa menunggu teguran,” kata Kapolres saat diwawancarai para Jurnalis di Bintuni, Rabu (16/9/2020).
Kapolres juga mengajak seluruh pihak untuk membaca serta melaksanakan surat edaran tersebut. Terutama kembali Kapolres mengingatkan untuk bisa mengindahkannya. Selain itu, Ia sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar memiliki kesadaran untuk dapat mematuhinya.
“Surat edaran sudah terbit, mari kita baca edaran tersebut. Kalau itu punya manfaat buat kita, maka mari kita sama-sama mematuhinya. Lebih bagus kesadaran sendiri daripada ditertibkan,” ucap Kapolres.
“Kalau dilapangan kami temukan ada yang tidak mengindahkan edaran ini, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kondisinya,” tegas Kapolres. | Wanma