BINTUNI– Semua pengelola dan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Bintuni diinstruksikan mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan Pemda Teluk Bintuni berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
Semisal, Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni nomor 04/149/BUP-TB/IX/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Total di Kabupaten Teluk Bintuni sudah berlaku selama satu bulan kedepan terhitung tanggal 15 September 2020.
Menurut Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT bahwa dengan sudah keluarnya surat edaran Pemerintah tentang PSBB Total maka secara otomatis semua pusat-pusat hiburan, tak terkecuali THM harus taat sesuai ketentuan yang ada dalam surat tersebut.
“Kalau sudah seperti itu, maka tanpa ditegur pun seharusnya sudah tahu harus bagaimana. Dan andaikata masih tidak mau mengindahkan edaran Pemerintah, maka harus siap mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati secara singkat, Rabu (16/9/2020).
Sementara, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan, SIK menyatakan pihaknya siap melaksanakan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Khususnya mengenai THM, Kapolres menilai bukan hal sulit untuk ditindak tegas jika terbukti melanggar.
“Apalagi, tempat hiburan ini kan bukan kebutuhan primer, maka otomati pasti kami akan tindak jika melanggar. Beda, kalau itu kebutuhan primer bisa dipertimbangkan. Karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Kapolres.
“Anggota saya tiap hari baik itu pagi, siang bahkan malam selalu patroli. Dengan adanya surat edaran ini, patroli itu akan kami tingkatkan supaya masyarakat bisa tertib,” pungkas Kapolres. | Wanma