BINTUNI– Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan kode registrasi bagi 145 kampung pemekaran di Kabupaten Teluk Bintuni. Dengan sudah mengantongi kode ini, maka proses untuk mendefinitifkan 145 kampung ini bisa dibilang sudah menemui titik terang.
Hasil yang sangat baik ini tak lepas dari intervensi Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT yang mendorong instansi teknisnya agar bekerja keras.
Pada acara tatap muka bersama para pemangku kebijakan daerah di Gedung Sasana Karya Pemkab Teluk Bintuni, Senin (31/8/2020), Bupati menegaskan bahwa sahnya sudah menjadi komitmen Pemda Teluk Bintuni guna menjawab kerinduan masyarakat di 145 kampung dalam kurun waktu 11 tahun lamanya.
“Ini bukti komitmen kami. Dan wajib kita bersyukur karena sekitar 80 persen status 145 kampung ini sudah diakui. Dengan sudah adanya kode registrasi ini, tentunya menjadi kekuatan buat kami untuk mengajukan ke Pemerintah Pusat,” tegas Bupati Kasihiw.
Bupati mengungkapkan, ketika berada di Jakarta beberapa waktu lalu, dirinya sudah bertemu dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Dalam tatap muka itu, Bupati menyebut jika sudah ada masukan kepada Pusat, apa yang mendasari Pemda Teluk Bintuni berjuang agar 145 kampung ini bisa definitif.
“Saya sudah ketemu bapak Dirjen dan kami sudah berbicara panjang lebar. Intinya, beliau sudah merespon baik, dan menyampaikan agar kita bersabar,” ungkap Bupati.
Bupati pun menjelaskan, Pemerintah Pusat membutuhkan waktu untuk memproses usulan tersebut. Dimana Pusat harus mengkaji dengan baik, sebab konsekuensi ketika satu kampung sudah definitif maka Pemerintah harus menambah alokasi anggaran dari APBN.
“Intinya, sudah saya sampaikan kepada bapak Dirjen bahwa 145 kampung ini sudah sejak tahun 2009 belum ada kejelasan. Dan masyarakat sangat menginginkan agar kampung mereka bisa definitif,” pungkas Bupati. | Wanma