BINTUNI– Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Surat dengan nomor 04/135/BUP-TB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 ini memuat sekurang-kurangnya empat poin himbauan kepada seluruh masyarakat yakni, pertama, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kedua, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. Ketiga, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Keempat, semua pihak diminta untuk tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi.
Berkenaan dengan empat himbauan ini, Bupati dalam SE tersebut turut menyampaikan tujuh poin tambahan yakni, pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 12 September 2020, akses masuk maupun keluar dari wilayah Distrik Tomu dan Distrik Aranday ditutup total, dan agar masyarakat di dua distrik tidak beraktivitas diluar rumah guna memberi keleluasaan kepada petugas kesehatan melakukan kegiatan pemutusan penyebaran Covid-19.
Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan diupayakan dilaksanakan dirumah atau dapat dikomunikasikan secara virtual atau melalui telepon.
Ketiga, Pemkab Teluk Bintuni akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap akses darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 20 September 2020, dan kegiatan perjalanan keluar atau masuk agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak serta hal-hal yang bersifat pelayanan publik.
Keempat, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak baik kegiatan pemerintahan seperti rapat-rapat maupun kegiatan keramaian di masyarakat seperti hiburan atau kegiatan lainnya agar ditiadakan.
Kelima, Pemkab Teluk Bintuni melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menghentikan semua aktivitas ditempat pusat perdagangan, seperti pasar sentral, toko-toko, kios-kios, kantor swasta, kantor pemerintah untuk melakukan penyemprotan disinfektan selama satu hari, sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Tim Percepatan Penanganan Covid-19.
Keenam, bagi setiap masyarakat yang berasal dari distrik dan kampung apabila melihat gejala-gejala yang timbul sebagai ciri-ciri yang diduga Covid-19 agar segera melaporkan ke petugas Covid-19 di Puskesmas terdekat.
Ketujuh, tidak mengambil tindakan sepihak dalam rangka mengintimidasi, mengusir, mengancam atau mengucilkan mereka yang terindikasi Covid-19.
Berdasarkan data Satgas Pencegahan Covid-19 Teluk Bintuni per tanggal 1 September 2020, tercatat sebanyak 81 orang terinfeksi Covid-19 dan sebanyak 53 orang sudah dinyatakan sembuh melalui metode real time Polymerase Chain Reaction (PCR). | Wanma