• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Selasa, April 13, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home KESEHATAN

Cegah Covid-19 Semakin Meluas, Bupati Teluk Bintuni Keluarkan SE

Mangrove by Mangrove
09/01/2020
in KESEHATAN
0 0
0
Cegah Covid-19 Semakin Meluas, Bupati Teluk Bintuni Keluarkan SE

Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni

Share on FacebookShare on Twitter

BINTUNI– Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.

Surat dengan nomor 04/135/BUP-TB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 ini memuat sekurang-kurangnya empat poin himbauan kepada seluruh masyarakat yakni, pertama, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kedua, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. Ketiga, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Keempat, semua pihak diminta untuk tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi.

Berkenaan dengan empat himbauan ini, Bupati dalam SE tersebut turut menyampaikan tujuh poin tambahan yakni, pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 12 September 2020, akses masuk maupun keluar dari wilayah Distrik Tomu dan Distrik Aranday ditutup total, dan agar masyarakat di dua distrik tidak beraktivitas diluar rumah guna memberi keleluasaan kepada petugas kesehatan melakukan kegiatan pemutusan penyebaran Covid-19.

Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan diupayakan dilaksanakan dirumah atau dapat dikomunikasikan secara virtual atau melalui telepon.

Ketiga, Pemkab Teluk Bintuni akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap akses darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 20 September 2020, dan kegiatan perjalanan keluar atau masuk agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak serta hal-hal yang bersifat pelayanan publik.

Keempat, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak baik kegiatan pemerintahan seperti rapat-rapat maupun kegiatan keramaian di masyarakat seperti hiburan atau kegiatan lainnya agar ditiadakan.

Kelima, Pemkab Teluk Bintuni melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menghentikan semua aktivitas ditempat pusat perdagangan, seperti pasar sentral, toko-toko, kios-kios, kantor swasta, kantor pemerintah untuk melakukan penyemprotan disinfektan selama satu hari, sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Tim Percepatan Penanganan Covid-19.

Keenam, bagi setiap masyarakat yang berasal dari distrik dan kampung apabila melihat gejala-gejala yang timbul sebagai ciri-ciri yang diduga Covid-19 agar segera melaporkan ke petugas Covid-19 di Puskesmas terdekat.

Ketujuh, tidak mengambil tindakan sepihak dalam rangka mengintimidasi, mengusir, mengancam atau mengucilkan mereka yang terindikasi Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Pencegahan Covid-19 Teluk Bintuni per tanggal 1 September 2020, tercatat sebanyak 81 orang terinfeksi Covid-19 dan sebanyak 53 orang sudah dinyatakan sembuh melalui metode real time Polymerase Chain Reaction (PCR). | Wanma

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BintuniPemda
Mangrove

Mangrove

Next Post
Pasti! Perusda Akan Jadi Satu-satunya Agen BBM Bagi Pemda Teluk Bintuni

Pasti! Perusda Akan Jadi Satu-satunya Agen BBM Bagi Pemda Teluk Bintuni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021

Recommended

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: