BINTUNI– Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH akan melaksanakan cuti selama 71 hari diluar tanggungan Negara terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Cuti ini dilaksanakan sebagai bentuk taat kepada ketentuan yang berlaku, apabila nanti dinyatakan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni guna mengikuti tahapan Pemilukada yang digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang oleh KPU Teluk Bintuni.
Meski akan melaksanakan cuti, nampaknya ada sejumlah hal yang menjadi harapan kedua bakal calon petahana ini terhadap sosok Pelaksana Tugas Bupati Teluk Bintuni.
Ketika memberikan keterangan Pers di Gedung Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Senin (31/8/2020), Bupati Kasihiw menegaskan bahwa sahnya, penunjukkan Plt Bupati Teluk Bintuni merupakan wewenang Gubernur Papua Barat atas nama Mendagri.
Sehingga, apapun keputusan Gubernur dalam menempatkan pejabat yang dipercayakan, sepatutnya dihormati.
“Tapi, saya ingin menyampaikan kepada bapak Gubernur agar pejabat yang ditempatkan di Teluk Bintuni bisa memahami kondisi dan kejiwaan masyarakat,” ucap Bupati Kasihiw kepada para Wartawan.
Berkaitan dengan penempatan pejabat dimaksud, Bupati Kasihiw sangat berharap adanya komunikasi intensif antara dirinya dan Gubernur. Agar pejabat yang akan ditempatkan tidak keliru dalam menjabarkan program sesuai Visi dan Misi (Periode 2016-2021).
“Saya siap untuk memberikan masukan kepada bapak Gubernur. Karena ada hal-hal yang bisa diputuskan oleh Plt, tapi ada juga yang tidak bisa diputuskan oleh Plt,” lugas Bupati. | Wanma