• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Selasa, April 13, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Dua Segmen Batas Wilayah Sudah Kantongi Permendagri, Satu Lagi Menyusul

Mangrove by Mangrove
08/23/2020
in PEMERINTAHAN
0 0
0
Dua Segmen Batas Wilayah Sudah Kantongi Permendagri, Satu Lagi Menyusul

Kabag Pemerintahan Setda Teluk Bintuni, Rheinhard Maniagasi, S,STP

Share on FacebookShare on Twitter

BINTUNI– Kabupaten Teluk Bintuni memiliki delapan segmen batas dengan daerah lain yakni, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Wondama.

Tiga dari delapan segmen batas ini, sudah diselesaikan. Dalam arti sudah mendapatkan keabsahan dari Pemerintah Pusat lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dimana, dua dari tiga segmen yang sudah diselesaikan dalam bentuk Permendagri, yaitu, Kabupaten Teluk Bintuni – Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni – Kabupaten Tambrauw.

Sementara, satu batas lainnya yang tengah dalam proses untuk mendapatkan keabsahan dari Kemendagri yakni segmen batas dengan Kabupaten Manokwari Selatan.

“Sejatinya, sudah ada empat segmen batas dari lima yang belum mendapatkan Permendagri, sudah diselesaikan versi Pemda Teluk Bintuni. Versi ini merupakan petunjuk yang bisa dilakukan setiap daerah yang memiliki sengketa batas wilayah, sebelum dibahas di Provinsi,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Teluk Bintuni, Reinhard Maniagasi, S.STP kepada Wartawan, Senin (20/7/2020).

“Pemerintah Provinsi memberikan kesempatan kepada masing-masing daerah untuk menyelesaikan tapal batas menggunakan versi masing-masing daerah,” katanya.

Sesuai Permendagri No 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Ia menyatakan, ada sejumlah sumber yang digunakan sebagai acuan yakni, peta kerja, peta rupa bumi, partisipasi masyarakat yang bermukim di batas wilayah.

Oleh karena itu, Ia menyebut, lima segmen batas yang belum mengantongi Permendagri, sudah ada empat segmen batas yang sebenarnya sudah selesai versi Pemda Teluk Bintuni.

Ditanya mengenai dampak negatif apabila masalah tapal batas belum tuntas, Ia menjelaskan bahwa sahnya masalah yang pasti muncul adalah ketidakpastian pelayanan pemerintah dan pembangunan.

“Misalnya, dokumen kependudukan itu berdasar pada wilayah administratif yang pasti. Jadi, ketika masyarakat di wilayah batas yang masih bersengketa, sulit untuk mendapatkan pelayanan pemerintah yang maksimal. Karena, status kependudukannya belum jelas,” tandas mantan Kepala Distrik Kuri tersebut. | Wanma

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BintuniPemda
Mangrove

Mangrove

Next Post
Kerugian Akibat Kebakaran di Kampung Lama Ditaksir Capai Rp 500 Juta

Kerugian Akibat Kebakaran di Kampung Lama Ditaksir Capai Rp 500 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021

Recommended

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: