BINTUNI– Kabupaten Teluk Bintuni memiliki delapan segmen batas dengan daerah lain yakni, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Wondama.
Tiga dari delapan segmen batas ini, sudah diselesaikan. Dalam arti sudah mendapatkan keabsahan dari Pemerintah Pusat lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dimana, dua dari tiga segmen yang sudah diselesaikan dalam bentuk Permendagri, yaitu, Kabupaten Teluk Bintuni – Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni – Kabupaten Tambrauw.
Sementara, satu batas lainnya yang tengah dalam proses untuk mendapatkan keabsahan dari Kemendagri yakni segmen batas dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
“Sejatinya, sudah ada empat segmen batas dari lima yang belum mendapatkan Permendagri, sudah diselesaikan versi Pemda Teluk Bintuni. Versi ini merupakan petunjuk yang bisa dilakukan setiap daerah yang memiliki sengketa batas wilayah, sebelum dibahas di Provinsi,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Teluk Bintuni, Reinhard Maniagasi, S.STP kepada Wartawan, Senin (20/7/2020).
“Pemerintah Provinsi memberikan kesempatan kepada masing-masing daerah untuk menyelesaikan tapal batas menggunakan versi masing-masing daerah,” katanya.
Sesuai Permendagri No 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Ia menyatakan, ada sejumlah sumber yang digunakan sebagai acuan yakni, peta kerja, peta rupa bumi, partisipasi masyarakat yang bermukim di batas wilayah.
Oleh karena itu, Ia menyebut, lima segmen batas yang belum mengantongi Permendagri, sudah ada empat segmen batas yang sebenarnya sudah selesai versi Pemda Teluk Bintuni.
Ditanya mengenai dampak negatif apabila masalah tapal batas belum tuntas, Ia menjelaskan bahwa sahnya masalah yang pasti muncul adalah ketidakpastian pelayanan pemerintah dan pembangunan.
“Misalnya, dokumen kependudukan itu berdasar pada wilayah administratif yang pasti. Jadi, ketika masyarakat di wilayah batas yang masih bersengketa, sulit untuk mendapatkan pelayanan pemerintah yang maksimal. Karena, status kependudukannya belum jelas,” tandas mantan Kepala Distrik Kuri tersebut. | Wanma